Warta.in, 3 Februari 2025
Batam – Polresta Barelang – Polsek Sagulung Menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan terhadap anak berumur 6 Tahun yang terjadi di Kav. Seraya, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung. Senin (03/02/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P. yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, dan Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung Bripka Ali Asrim Harahap.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H menjelaskan kejadian perampasan terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, seorang anak berusia 6 tahun berinisial SM, sedang berada di sekitar lokasi kejadian ketika pelaku BS (34) berpura-pura menanyakan alamat. Setelah korban mendekat, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru.
Korban yang menangis kemudian diantar oleh tetangga pelapor, Elviyanti Harahap (ibu korban), ke rumah. Mengetahui insiden tersebut, ibu korban segera meminta rekaman CCTV dari warga sekitar untuk mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan rekaman tersebut, terlihat seorang pria dengan sepeda motor biru sebagai pelaku pencurian. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sagulung.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mencari informasi terkait kendaraan yang digunakan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di tempat kerjanya di daerah Bengkong Harapan I, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Anwar Aris, S.H., berhasil menangkap BS di lokasi tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, yaitu 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BP 2986 FH, 1 (Satu) helm merek Honda warna hitam dan 1 (Satu) lembar surat emas dari Toko Fajar.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan jalanan. Hindari penggunaan perhiasan mencolok di tempat umum, terutama pada anak-anak. Ajarkan mereka untuk tidak berbicara atau mendekati orang asing. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar tindakan cepat dapat dilakukan demi keamanan bersama.
Salam Presisi
Humas Polresta Barelang
=======================
Ali Islami
Kaperwil Kepri dan Tim Batam