CPPPK Resah, Bupati Nias Barat Diminta Teken Surat Pernyataan
Nias Barat, Sumut-warta.in
Keresahan melanda Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Kabupaten Nias Barat. Pasalnya, mereka diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan menerima gaji sesuai kemampuan keuangan daerah, atau sampai keuangan daerah dinyatakan stabil kembali. Kamis, (4/9/2025).
Informasi ini terungkap dari salah seorang CPPPK yang sudah lulus ketika berbincang langsung dengan Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, di rumah singgah. Dalam pertemuan itu, Bupati menjelaskan bahwa gaji PPPK untuk tahun 2025 sudah tersedia, namun untuk 2026 belum ada kepastian. Sebagai opsi, Bupati meminta agar CPPPK yang sudah lulus meneken surat pernyataan bersedia mengikuti sistem penggajian sesuai kemampuan keuangan daerah sampai APBD kembali stabil.
Keresahan makin bertambah setelah pada Rabu, 3 September 2025, sejumlah CPPPK beraudiensi dengan Kepala BKPSDM Nias Barat, Jeremiah Dodi Daely. Dalam pertemuan tersebut, Dodi tidak menegaskan apakah permintaan penandatanganan surat itu sesuai prosedur atau bukan. Namun ia justru menyarankan agar para CPPPK mengikuti saja usulan yang sebelumnya dibicarakan dengan Bupati.
Lebih jauh, sejumlah CPPPK mengaku mendapat ancaman: apabila tidak menandatangani surat pernyataan itu, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak akan diserahkan. Padahal, sesuai jadwal, batas akhir pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) jatuh pada 10 Oktober 2025. Kondisi ini semakin menekan para CPPPK yang sudah lulus.
“Seolah diarahkan secara halus, bahkan bisa dibilang licik. Kami disuruh mengikuti, padahal tidak jelas apakah itu ada aturan hukumnya,” ujar salah seorang CPPPK yang hadir dalam audensi.
Padahal, hak gaji PPPK sudah jelas dilindungi undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga ditegaskan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang mewajibkan gaji PPPK dibebankan kepada APBD untuk instansi daerah.
Di sisi lain, Pemkab Nias Barat berdalih bahwa tekanan fiskal dan keterbatasan anggaran menjadi alasan utama. Namun persoalannya, dampak fiskal bukan hanya ditanggung PPPK yang baru lulus formasi 2024, melainkan juga dirasakan oleh seluruh masyarakat dan ASN lain, baik PPPK lama maupun PNS yang masih aktif. Karena itu, muncul pertanyaan mengapa justru hanya CPPPK formasi 2024 yang dikorbankan melalui mekanisme penandatanganan surat pernyataan.
Dengan dasar hukum yang jelas, penandatanganan surat pernyataan terkait penggajian dinilai tidak memiliki landasan yang kuat dan berpotensi melanggar hak pegawai pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Nias Barat belum memberikan penjelasan resmi soal alasan serta dasar hukum dari surat pernyataan yang diminta kepada para CPPPK yang sudah lulus formasi 2024.