24.4 C
Jakarta
Selasa, Februari 17, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

CSR di Indonesia: Aturan, Regulasi, dan Alat Ukur Pelaksanaannya

Wartain Banten | Artikel | 19 Januari 2026  — Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan telah menjadi elemen penting dalam kegiatan usaha di Indonesia dan pelaksanaannya tidak semata-mata bersifat sukarela, melainkan juga diatur oleh ketentuan hukum, terutama bagi perusahaan di sektor sumber daya alam.

Pengaturan CSR di Indonesia tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan tertentu menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan beragam peraturan pemerintah maupun daerah.

Pelaksanaan CSR mencakup berbagai program pembangunan berkelanjutan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, perlindungan lingkungan, kesejahteraan karyawan, serta sektor pendidikan dan kesehatan.

Efektivitas CSR diukur melalui standar dan alat ukur nasional maupun internasional, seperti laporan keberlanjutan, ISO 26000, dan indikator ESG, untuk menilai dampak sosial dan lingkungan secara objektif dan transparan..

Keberhasilan CSR dinilai dari manfaat nyata bagi masyarakat dan kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjutan, bukan semata besarnya dana. Regulasi yang jelas dan alat ukur yang tepat diharapkan mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum