27.8 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 2, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Curi Barang di Rumah Majikan, Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi di Mataram

Curi Barang di Rumah Majikan, Pria Asal Sumut Dibekuk Polisi di Mataram

Warta.in
Mataram, NTB – Seorang pria asal Sumatera Utara berinisial FEM diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Royal Golden, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. FEM diketahui merupakan karyawan korban yang bekerja di rumah tersebut sejak Mei hingga Juli 2025.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (31/07/2025) setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

Kasus ini mencuat ketika korban menyadari beberapa barang berharga miliknya hilang dari rumah, di antaranya satu unit TV LED, raket tenis, dan beberapa barang elektronik lain yang diperkirakan total kerugiannya mencapai Rp5 juta.

“Korban awalnya menaruh curiga setelah mendapati sejumlah barang miliknya raib tanpa jejak. Setelah dicek lebih lanjut, semua barang yang hilang ada dalam jangkauan terduga yang bekerja di rumah tersebut,” jelas AKP Regi, Jumat (01/08/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan FEM di wilayah Kota Mataram. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Yang bersangkutan langsung mengakui perbuatannya saat diamankan. Saat ini sudah kami bawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

FEM kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih tenaga kerja rumah tangga dan tidak segan untuk melaporkan apabila terjadi tindakan mencurigakan di lingkungan mereka.(sr/hpm)

Berita Terkait