INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.2 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Curi Motor Teman, 2 Tdg Pelaku Diamankan Tim Opsnal Polsek Narmada

Curi Motor Teman, 2 Tdg Pelaku Diamankan Tim Opsnal Polsek Narmad

warta.in
Lombok Barat, NTB – Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga pelaku ME als Rambok, pria 21 tahun, asal Gangga, Lombok Utara dan AT als Semet, pria 22 tahun, asal Lingsar Lombok Barat, pada hari Rabu 05 Juni 2024 sekitar pukul 23. 00 wita. yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curanmor )sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP.

Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 05 Juni 2024, Tim Opsnal Polsek berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

” Atas nama korban atau pelapor berinisial DS, 36 tahun alamat Desa Selat Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP), telah kehilangan sepeda motor , ucapnya. Kamis, (06/06/2024)

Diceritakan Kapolsek, diketahui terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024, sekitar jam 07.00 Wita, dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, sekitar Jam 20. 00 Wita, terduga pelaku ME als Rambok yang merupakan teman pelapor menginap dirumahnya kemudian beristirahat dan tidur dikamar.

Namun keesokan harinya pelapor terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor milik pelapor yang diparkir depan dapur rumah pelapor tanpa dikunci stang telah hilang atau tidak ada, dan bersamaan juga terdu pelaku atau teman pelapor yang menginap tersebut tidak ad, ungkapnya

” Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah ), dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku “, terangnya

Berdasarkan Laporan tersebutlah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada melakukan penyelidikan, yang mana dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Wilayah Cakranegara Kota Mataram, jelasnya

Adapun barang bukti 1 ( Satu ) Unit Suzuki Satria FU, dengan nomor Polisi DR 4769 BG, Type FU 150 ( CKD ), Tahun Pembuatan 2008, Isi Silinder 150 CC, Warna Hitam – Abu-Abu, Nomor Rangka : MH8BG41CA8J-184613, Nomor Mesin : G420-ID-183693, Nomor STNK : 0147270, Nomor. BPKB : 0093832.0.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut, tutupnya.(sr/hpm)

Latest news
Related news