26.8 C
Jakarta
Minggu, Mei 18, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Cut and Fill Dibukit Simp.Pete Milik (SGKL) Diduga Tidak Memiliki Izin, APH Mohon Sidak Lokasi ini

Warta.in, Rabu 30 April 2025

Batam – Masih Tentang Permainan Cut and Fill Yang Lagi lagi Diduga Tidak Berizin Resmi / Lengkap termasuk Dugaan Tidak Adanya UPL, UKL, dan SPPL Masih Terus Maraj Bahkan Nyaris Tak terkontrol khusunya Di wilayah Hutan dan Bukit Kawasan Nongsa Makin Memprihatinkan.

Seperti yang kami Temui di Perbukitan Wilayah Simp.Pete yang Tembus sampai wilayah Teluk mata ikan tampak jelas terlihat Tengah Beroperasi dan memang spesialis beraktivitas malam hari yang Langsung Awak media Saksikan Pada Selasa, (29/04/25) Sekira Pukul 18.15 Malam.

Sanksi Pidana bagi Pelaku Cut and Fill yang diduga Ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

✓✓. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.
1. Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
2. Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.
2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Sepanjang Jalan dari Jalan Utama malam itu Terpantau Belasan dumptruck keluar masuk membawa tanah hasil Pemotongan ini dan menurut informasi bahwa tanah ini akan di Bawa ke Lokasi pencucian Panglong dan sebagian juga untuk hal lain yang Belum kami pastikan kemana dibawanya.

Ketika kami menanyakan terkait pemilik proyek yg diduga ilegal ini berikut Jawaban dari Pengawas Pengerjaan yang ada dilokasi.
” Iya benar ini Milik Pak S**GK*L ,termasuk yang disebelah situ jadi 2 lokasi ini milik beliau ” Ujar Pria berbadan besar dan tegap yg enggan menyebutkan namanya.

Ia melanjutkan “kalau bapak bapak dari media nanti bisa hubungi S(inisial) dia yang biasanya menemui atau berhubungan dengan rekan media dan aparat kalo ada yang menanyakan kegiatan ini”ujarnya lagi.

Izin cut atau pemotongan lahan adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemotongan atau penggalian tanah di suatu lokasi,Jenis Nama Nama Izin yang Seharusnya ada yaitu:
1. Izin Lokasi ( IL )
2. Izin Lingkungan (IL )
3. Izin Konstruksi ( IK )
4. Rencana Pemotongan Lahan (RPL)
5. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
6. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Selain itu Seharusnya Juga Memiliki Dokumen, UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Dampak dari kegiatan ini juga Sangat merugikan khususnya bagi masyarakat sekitar yaitu kotornya jalan dan rusaknya jalan tanah yang selama ini dilalui warga yang memang berkebun dan berusaha di area ini hal ini cukup meresahkan dan merugikan masyarakat.

Untuk itu kami Sebagai Kontrol sosial kami minta Instansi terkait, DLH, KLHK, BP Batam, dan APH Terkhusus Dirreskrimsus Polda Kepri Untuk Turun dan melakukan Sidak terhadap 2 lokasi ini.
_______
Ali islami & Tim
Kaperwil Kepri

Berita Terkait