31.4 C
Jakarta
Sabtu, Februari 14, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dana Desa Bumi Ayu Dikendalikan dari Atas Musdes Diduga Hanya Panggung Formalitas!

PALI – Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan. Pengelolaan anggaran tersebut diduga tidak sepenuhnya mengacu pada hasil Musyawarah Desa (Musdes), melainkan lebih dominan mengikuti arahan dan pengaturan dari pemerintah pusat maupun kabupaten.

 

Pelaksanaan Musdes terkesan hanya sebatas formalitas administratif. Aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam forum tersebut dinilai belum menjadi prioritas utama dalam penentuan program pembangunan desa. Realisasi kegiatan disebut-sebut lebih menunggu pencairan anggaran dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah di atasnya.

 

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi wartawan terkait realisasi anggaran Dana Desa Bumi Ayu, Kepala Desa menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai arahan dan regulasi yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan sudah diatur melalui juknis dari pemerintah pusat dan kabupaten, baik dalam penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.

 

Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa semangat otonomi desa seharusnya memberi ruang lebih besar terhadap hasil Musdes sebagai dasar utama perencanaan pembangunan. Jika perencanaan hanya berpatokan pada instruksi dari atas, maka fungsi partisipatif masyarakat dalam pembangunan desa dikhawatirkan menjadi tidak maksimal.

 

Selain itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bumi Ayu juga diduga dalam kondisi tidak aktif atau vakum. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengelolaan BUMDes belum menunjukkan aktivitas usaha yang signifikan dan hanya berjalan mengikuti pola kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah, tanpa inovasi dan inisiatif mandiri dari tingkat desa.

 

Kondisi tersebut memunculkan anggapan bahwa kepemimpinan di tingkat desa belum mampu sepenuhnya mengatur dan menentukan arah pembangunan secara mandiri. Jika usulan masyarakat tidak menjadi acuan utama, maka fungsi perencanaan desa sebagai instrumen pembangunan partisipatif patut dipertanyakan. Desa seharusnya memiliki ruang untuk menentukan prioritasnya sendiri, bukan sekadar menjadi pelaksana kebijakan dari atas tanpa keberanian mengambil inisiatif demi kepentingan warganya.

 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin tujuan utama Dana Desa untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hanya akan menjadi slogan semata. Evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat dari pihak terkait dinilai mendesak dilakukan demi memastikan tata kelola yang benar-benar berpihak kepada masyarakat Desa Bumi Ayu.

Berita Terkait