26.3 C
Jakarta
Sabtu, Maret 21, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dana Desa Jadi Ladang Korupsi, TGR dan Pendamping Desa Disorot

Dana Desa Jadi Ladang Korupsi, TGR dan Pendamping Desa Disorot

Warta In Jabar | Subang — Program Dana Desa yang digulirkan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa kembali menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi pengungkit kemajuan desa, Dana Desa justru kerap disalahgunakan dan menyeret ratusan aparatur desa ke ranah hukum.

Dalam rentang waktu 2022 hingga 2025, kasus korupsi Dana Desa terus bermunculan. Hingga tahun 2024, tercatat sedikitnya 973 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.

Ironisnya, sekitar 50 persen dari jumlah tersebut merupakan kepala desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola anggaran desa yang jujur, transparan, dan akuntabel.
Kondisi ini sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa tren korupsi Dana Desa yang melibatkan kepala desa terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Lemahnya pengawasan serta rendahnya pemahaman tata kelola keuangan desa dinilai menjadi faktor utama Dana Desa tetap menjadi sektor rawan penyimpangan.

Berbagai modus korupsi pun berulang, mulai dari penggelembungan anggaran proyek, laporan fiktif, pemotongan dana, hingga penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Memasuki tahun 2025, tren tersebut belum menunjukkan penurunan.

Sepanjang tahun ini saja, tercatat 477 kepala desa kembali terjerat kasus korupsi Dana Desa.

Selain itu, mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) juga menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai TGR berpotensi menjadi celah penyelesaian administratif yang justru menahan terbongkarnya praktik korupsi secara pidana.

Tanpa skema TGR, bukan tidak mungkin jumlah aparat desa yang diproses hukum akan jauh lebih besar. Mekanisme ini dinilai minim efek jera dan berisiko melemahkan upaya penegakan hukum.

Sorotan tajam juga diarahkan pada peran pendamping desa. Pemerhati pembangunan desa, Riki Damayanto, menuturkan bahwa keberadaan pendamping desa saat ini dinilai belum memberikan pengaruh signifikan dalam mencegah penyimpangan Dana Desa.

Menurut Riki, peran pendamping desa di lapangan nyaris tidak dirasakan oleh masyarakat. Ia bahkan menantang publik untuk bertanya langsung kepada warga desa secara jujur terkait sejauh mana peran pendamping desa benar-benar berjalan.

“Faktanya, tidak ada satu pun berkas pengajuan, laporan pertanggungjawaban (LPJ), atau dokumen yang berkaitan dengan Dana Desa yang mewajibkan persetujuan pendamping desa. Mereka pada praktiknya hanya menjadi pelengkap administrasi dan penonton di lapangan,” ujar Riki.

Lebih lanjut, Riki menegaskan bahwa pendamping desa tidak memiliki kewenangan apa pun ketika terjadi penyimpangan.

“Jika ada pelanggaran, pendamping hanya bisa melapor ke Inspektorat Daerah. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk menghentikan atau mencegah penyimpangan sejak awal,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut sebagai kegagalan sistemik dalam pengawasan Dana Desa. Oleh karena itu, Riki mendesak kementerian terkait untuk segera melakukan evaluasi nasional terhadap pendamping desa di seluruh Indonesia.

“Jumlah pendamping desa mencapai ribuan orang dan seluruhnya digaji menggunakan uang rakyat. Jika perannya tidak efektif dalam mencegah korupsi Dana Desa, maka keberadaan mereka patut dipertanyakan dan harus dievaluasi secara serius,” tandasnya.

Meningkatnya kasus korupsi Dana Desa menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Penguatan pengawasan, pembenahan mekanisme TGR, evaluasi menyeluruh terhadap pendamping desa, serta peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dinilai harus dilakukan secara bersamaan dan berkelanjutan.

Tanpa langkah tegas dan pembenahan menyeluruh, Dana Desa yang diharapkan menjadi tulang punggung pembangunan pedesaan justru berpotensi terus berubah menjadi ladang korupsi yang merugikan masyarakat desa.

Berita Terkait