Pengelolaan Dana Desa pada sektor kesehatan di Pemerintahan Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan publik. Pasalnya, alokasi anggaran untuk kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan tercatat hampir setiap tahun sejak 2020 hingga 2025, namun manfaat diduga tidak sebanding dengan besarnya dana yang digelontorkan.
Indikasi kuat menunjukkan bahwa pelatihan tersebut diduga hanya bersifat seremonial dan sebatas pengulangan materi pokok, tanpa perencanaan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Alih-alih meningkatkan kapasitas kader, tenaga kesehatan, maupun kesadaran publik, kegiatan ini justru terkesan sebagai agenda rutin administratif untuk menyerap anggaran, bukan sebagai program strategis yang berdampak nyata.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, pada tahun 2020 anggaran penyuluhan dan pelatihan kesehatan mencapai Rp 75.090.500. Nilai ini tergolong besar. Kegiatan serupa kembali dianggarkan pada tahun 2021 sebesar Rp 74.950.000, tahun 2022 sebesar Rp 14.175.000, tahun 2023 Rp 25.165.000, kemudian pada tahun 2024 yang terpecah ke dalam beberapa pos dengan total puluhan juta rupiah, hingga tahun 2025 yang kembali menganggarkan kegiatan serupa dalam dua pos terpisah.
Ironisnya, meskipun judul kegiatan hampir identik setiap tahun, tidak ditemukan penjelasan rinci mengenai output dan capaian program. Tidak ada keterangan terbuka mengenai jumlah peserta, materi pelatihan, durasi kegiatan, maupun dampak langsung terhadap peningkatan kapasitas masyarakat, tenaga kesehatan, atau kader kesehatan desa.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut hanya bersifat administratif dan berpotensi menjadi agenda rutin tahunan tanpa evaluasi yang jelas. Bahkan pada tahun 2024, anggaran penyuluhan kesehatan tercatat muncul hingga tiga kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai berbeda, yang semakin memperkuat tanda tanya publik terkait urgensi dan transparansi pelaksanaannya.
Selain sektor kesehatan, sorotan publik juga tertuju pada besarnya anggaran Keadaan Mendesak yang hampir selalu muncul setiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah. Pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp 529.200.000, tahun 2021 Rp 396.000.000, tahun 2022 Rp 468.000.000, tahun 2023 Rp 216.000.000, tahun 2024 Rp 216.000.000, hingga tahun 2025 Rp 93.600.000. Minimnya penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran keadaan mendesak ini memicu kekhawatiran akan lemahnya kontrol dan pengawasan.
Tim wartawan telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Prambatan untuk meminta penjelasan terkait rincian kegiatan penyuluhan kesehatan, mekanisme pelaksanaan, serta dasar penganggaran yang dilakukan hampir setiap tahun. namun Kepala Desa Prambatan memilih sikap diam terhadap publik.
Selain penyuluhan kesehatan yang berulang, sejumlah pos anggaran lain juga dinilai janggal dan patut dipertanyakan. Salah satunya adalah pemecahan anggaran dalam satu jenis kegiatan pada tahun yang sama, yang berpotensi mengaburkan pengawasan.
Pada tahun 2024, misalnya, kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan muncul tiga kali dengan nilai Rp 6.750.000, Rp 13.290.000, dan Rp 7.445.000. Pola serupa juga terjadi pada penyelenggaraan Posyandu, yang dianggarkan tiga kali terpisah masing-masing Rp 18.000.000, Rp 48.780.000, dan Rp 7.200.000. Pemecahan anggaran ini menimbulkan dugaan kuat bahwa perencanaan tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat, melainkan sekadar pengulangan administratif.
Tak hanya itu, anggaran Operasional Pemerintah Desa pada tahun 2024 juga tercatat berulang hingga enam kali dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 2.450.000 hingga Rp 9.520.000. Padahal secara prinsip, operasional desa seharusnya dapat dirangkum dalam satu pos anggaran yang jelas dan terukur, bukan dipecah menjadi banyak kegiatan kecil yang rawan luput dari pengawasan publik.
Keanehan lain terlihat pada periode 2020 hingga 2022, di mana anggaran Keadaan Mendesak selalu muncul dengan nilai sangat besar. Ironisnya, tidak ditemukan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi darurat apa yang menjadi dasar pencairan anggaran ratusan juta rupiah tersebut.
Pola anggaran yang berulang, terpecah-pecah, dan minim penjelasan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam tata kelola Dana Desa, khususnya pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Ketika kembali dikonfirmasi melalui surat resmi, Kepala Desa Prambatan tetap memilih tidak memberikan jawaban, sehingga ruang spekulasi dan kecurigaan publik semakin melebar.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya potensi penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa, khususnya pada sektor kesehatan yang terus dianggarkan secara berulang tanpa kejelasan hasil dan manfaat. Pengulangan kegiatan dengan nomenklatur yang sama dari tahun ke tahun, tanpa laporan evaluasi yang transparan, menimbulkan kecurigaan bahwa anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan, melainkan berpotensi hanya menjadi formalitas administratif untuk menyerap anggaran dan mengaburkan pengawasan.






























