PALI — Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanah Abang Selatan mulai menuai sorotan. Dengan total pagu mencapai Rp 968.612.000, sejumlah pos anggaran terindikasi janggal dan memunculkan tanda tanya serius terkait transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa kegiatan dengan pola penganggaran yang tidak lazim.
Pada sektor infrastruktur, kegiatan pembangunan dan pengerasan jalan desa muncul berulang kali dengan nilai berbeda, yakni Rp 28.843.350, Rp 29.912.900, dan Rp 17.563.015. Namun, hingga kini belum jelas di mana titik pekerjaan tersebut, berapa volumenya, serta siapa pelaksana kegiatan di lapangan. Kondisi ini memunculkan dugaan pekerjaan dipecah-pecah tanpa kejelasan realisasi fisik.
Lebih mencurigakan lagi, pada kegiatan pembangunan sumber air bersih, tercatat dua anggaran dengan nominal identik sebesar Rp 43.966.900. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini benar dua pekerjaan berbeda, atau justru terjadi penganggaran ganda dalam satu kegiatan yang sama?
Sorotan tajam juga mengarah pada anggaran Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan yang mencapai Rp 199.999.000. Nilai yang tergolong besar ini belum diimbangi dengan informasi rinci terkait output kegiatan maupun dampak nyata bagi masyarakat. Minimnya keterbukaan berpotensi menimbulkan dugaan bahwa anggaran tersebut tidak digunakan secara efektif.
Sementara itu, kegiatan Posyandu justru tercatat berulang kali dengan nominal kecil yang terfragmentasi. Pola ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik pemecahan anggaran secara administratif yang berpotensi mengaburkan pengawasan publik terhadap realisasi kegiatan.
Tak hanya itu, anggaran untuk pemeliharaan jalan desa dan pemakaman masing-masing Rp 6.000.000 juga belum memiliki kejelasan bentuk pekerjaan di lapangan. Begitu pula dengan anggaran keadaan mendesak sebesar Rp 42.000.000, yang hingga kini belum diketahui digunakan untuk kondisi darurat apa.
Situasi ini diperparah dengan belum adanya penjelasan terbuka dari pihak Pemerintah Desa Tanah Abang Selatan terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.
Jika tidak segera dijelaskan secara transparan, kondisi ini berpotensi mengarah pada indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Aparat pengawas, termasuk Inspektorat dan pihak terkait, didesak untuk segera melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.
Publik berhak tahu ke mana uang negara dialokasikan, terlebih Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan warga.































