Warta.in, Senin 2 Juni 2025
Batam – Gabungan Tim Penertiban Reklame Kota Batam kembali menertibkan delapan unit reklame tak berizin yang tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah Batam kota, Minggu (1/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penertiban Reklame yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin Hamid, berdasarkan arahan Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Delapan titik lokasi reklame yang ditertibkan antara lain:
•Depan One Batam Mall (milik CV Tiara Advertising)
•Depan Ruko Citra Indah
•Depan Perumahan Odessa •Bandara (dikelola Wahyu Advertising)
•Kawasan Ruko Aku Tahu Batamcenter
•Depan kawasan Puri Industrial Park
•Depan Kantor Camat Batamkota
•Komplek Kara Junction
Titik lainnya di koridor strategis Batam kota
Saat tim tiba di lokasi, sebagian besar reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pihak pemilik. Jefridin mengapresiasi langkah tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Ini adalah bagian dari penegakan regulasi yang juga bertujuan menjaga estetika kota, meningkatkan keselamatan publik, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak reklame,” ujar Jefridin
Penertiban ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta didampingi oleh Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam, di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Meski demikian, Pemko Batam tetap memberikan kesempatan kepada para pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri hingga batas waktu 2 Juli 2025. Jika tidak dilakukan, Pemko akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan atau pembongkaran paksa.
Jefridin juga mengingatkan bahwa bagi pemilik reklame yang berencana membangun kembali, proses perizinan harus ditempuh sesuai prosedur resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam.
“Perizinan reklame mencakup Izin Pemanfaatan Lahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, serta rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait bila diperlukan,” jelasnya.
Selain itu, pemohon diwajibkan menyediakan uang jaminan bongkar dalam bentuk bank garansi. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, barulah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar pemungutan pajak dan legalitas pemasangan reklame.(RED)
_____________________
Ali Islami Kaperwil Kepri