34.6 C
Jakarta
Rabu, September 3, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

DEMAK SIAGA 1 RESMI DITETAPKAN OLEH KODIM 0716/DEMAK

WARTA.IN-DEMAK, Kodim 0716/Demak resmi menetapkan status siaga 1 menyusul gelombang aksi unjuk rasa yang meluas di berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah. Penetapan ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dan mengantisipasi potensi kericuhan di wilayah Kabupaten Demak.
Sejak Jumat, 29 Agustus 2025, aksi demonstrasi digelar di kawasan Polres Demak, Gedung DPRD, serta sepanjang Jalan Demak–Semarang. Meski berlangsung kondusif, aparat tetap meningkatkan kewaspadaan seiring memanasnya situasi nasional yang sudah berjalan sejak 25 Agustus 2025.
Dandim 0716/Demak Letkol Arm Dony Romansah menegaskan status siaga 1 diberlakukan sesuai instruksi dari Pangdam IV/Diponegoro.
“Pangdam Diponegoro menetapkan surat telegram kepada seluruh Kodim jajaran di Jawa Tengah untuk siaga 1. Karena itu, seluruh personel Kodim Demak dan jajaran diwajibkan berada di Makodim masing-masing serta tetap siaga memantau perkembangan situasi,” jelas Letkol Dony, Minggu, 31 Agustus 2025.
Hingga hari ini, aparat TNI masih berjaga di sejumlah titik strategis seperti Gedung DPRD Demak, Polres Demak, dan Kantor Pemkab Demak. Menurut Dony, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi massa yang kemungkinan kembali datang dalam jumlah lebih besar. Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati.
“Kami sarankan warga yang melintas untuk menghindari kawasan tersebut dan memilih jalur alternatif demi keselamatan,” jelas Dony.
Sementara itu patroli berskala besar melibatkan berbagai unsur, mulai dari personel Polres Demak, anggota Kodim 0716 Demak, Banser, Pemuda Pancasila, hingga elemen masyarakat. Kegiatan diawali dengan apel bersama di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Demak dilanjutkan dengan Patroli Skala Besar di wilayah Kabupaten Demak.
Gelombang unjuk rasa yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 dipicu berbagai tuntutan ribuan mahasiswa dan kelompok sipil, di antaranya pembubaran DPR, penolakan kenaikan gaji serta tunjangan dewan, pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga desakan agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatanNya.

Berita Terkait