Warta In || Surabaya – Aksi unjuk rasa di Kota Surabaya yang terjadi dari tanggal 29 hingga 31 Agustus 2025 berakhir dengan kericuhan yang mengejutkan masyarakat. Polda Jawa Timur, bersama dengan Polrestabes Surabaya dan jajaran Polsek, berhasil mengamankan 315 orang terkait aksi tersebut, di mana 33 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai pelanggaran, termasuk penyerangan, perusakan, dan pembakaran fasilitas publik serta kantor polisi.
Konferensi pers yang digelar pada Jumat, 5 September 2025, menampilkan pernyataan dari Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dan Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfi Sulistiawan. Kombes Pol Jules menjelaskan rincian tindakan yang diambil selama insiden tersebut. “Dari total 315 orang yang diamankan, terdapat 128 anak dan 187 orang dewasa. Setelah serangkaian pemeriksaan mendalam, 33 individu, termasuk enam anak di bawah umur, ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kericuhan dimulai pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika sekelompok massa yang berjumlah sekitar 3.000 orang menyerang petugas yang sedang melaksanakan pengamanan di depan Gedung Negara Grahadi. Tindakan anarkis ini meliputi pelemparan batu, paving, dan bahkan bom molotov ke arah anggota kepolisian, serta pembakaran kendaraan dinas yang terparkir. Akibat dari serangan ini, delapan anggota kepolisian mengalami luka-luka dan 26 unit sepeda motor dinas dilaporkan terbakar, sementara Gedung Negara Grahadi mengalami kerusakan serius pada bagian atap dan jendelanya.
Meskipun aparat keamanan telah berupaya memberikan imbauan persuasif untuk mencegah tindakan brutal, situasi justru semakin memburuk. Pada pukul 16.00 WIB, polisi mengambil langkah tegas dengan menggunakan gas air mata untuk disperse massa yang terus menyerang. Kombes Pol Jules menegaskan bahwa penyerangan terus berlangsung hingga malam hari, termasuk pembakaran Pos Polisi Taman Bungkul dan pos-pos lainnya.
“Keadaan ini melanggar hukum dan sangat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku,” tegas Kombes Pol Jules yang menambahkannya dengan informasi mengenai kerusakan lebih lanjut, termasuk pengrusakan pagar dan penjarahan inventaris di Gedung Negara Grahadi.
Dari hasil penindakan, sebanyak 315 orang berhasil diamankan. Namun, 275 orang di antaranya dipulangkan setelah melalui pemeriksaan dan dinyatakan tidak terlibat tindakan anarkis. Sementara itu, 33 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 27 orang dewasa dan 6 anak. Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, seperti Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolrestabes Kombespol Luthfi Sulistiawan menekankan komitmen aparat kepolisian untuk menindak tegas setiap provokator dan pelaku anarkis. “Kami akan memastikan tidak ada ruang bagi tindakan anarkis di Surabaya. Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, tetapi tindakan yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang sesuai,” ujarnya.
Berita kericuhan ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan perlunya saluran yang aman dalam menyampaikan aspirasi. Situasi di Surabaya kini secara bertahap mulai kondusif kembali, dengan aparat gabungan yang masih bersiaga di beberapa titik strategis untuk mencegah aksi susulan dan menjaga keamanan masyarakat.(gat)































