32.9 C
Jakarta
Minggu, Agustus 17, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Desri Nago SH: Hukum Harus Menemukan Kebenaran Sejati

Warta In | Palembang – Sidang praperadilan antara Pemohon Nur Hikmah melalui Kantor Hukum Desri Nago & Rekan dengan pihak Termohon dari Polres Muara Enim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim pada Kamis, 14 Agustus 2025. Persidangan ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak, yaitu saksi dari Bidang Pidana Umum (Pidum) Polres Muara Enim dan saksi yang dihadirkan oleh Pemohon.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Pemohon terdiri dari Advokat Desri Nago SH, Advokat Ilham Wahyudin SH, Advokat Philipus Pito Sogen SH, Hasbi Assidiq SH, Rizki Tri Saputra SH, dan Rudi SH. Mereka menyampaikan pandangan dan analisis terhadap keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan.

Advokat Philipus Pito Sogen SH menyampaikan bahwa dalam proses persidangan, pihaknya melihat adanya perbedaan keterangan antara saksi yang dihadirkan pihak Termohon dengan dokumen jawaban maupun duplik yang telah disampaikan sebelumnya.

“Dalam fakta persidangan, kami melihat adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi dari pihak Polres Muara Enim dengan dokumen yang mereka ajukan sebelumnya. Hal ini menjadi catatan penting bagi kami,” ujarnya di ruang sidang.

Advokat Ilham Wahyudin SH menambahkan bahwa pihak Termohon menghadirkan dua orang saksi, yakni Hasyim dan Dani Rapinsyah. Menurutnya, keterangan kedua saksi tersebut memiliki perbedaan, mulai dari detail penemuan barang bukti, kondisi barang bukti saat ditemukan, hingga prosedur penunjukan identitas (KTA) dan surat perintah penggeledahan.

“Berdasarkan Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 ayat 1 dan ayat 2, penggeledahan harus mendapatkan izin dari pengadilan negeri setempat terlebih dahulu. Dalam perkara ini, prosedur tersebut menurut kami belum terpenuhi,” jelas Ilham.

Advokat Desri Nago SH turut menyoroti fakta bahwa dalam proses tersebut, pihak kepolisian tidak melibatkan pemerintah setempat dengan alasan kepala desa sedang beristirahat. Menurutnya, hal ini patut menjadi perhatian dalam penegakan hukum.

“Kami berharap majelis hakim PN Muara Enim dapat memberikan putusan seadil-adilnya agar tercapai tujuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Desri.

Pada sidang kali ini, Rim kuasa hukum Pemohon juga telah menyerahkan tambahan bukti surat kepada majelis hakim. Penyerahan bukti dilakukan sehari sebelumnya, pada Rabu, 13 Agustus 2025. Bukti tersebut, menurut Desri Nago, memperkuat dalil-dalil yang telah disampaikan sejak awal sidang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembacaan kesimpulan pada Jumat, 15 Agustus 2025. Putusan praperadilan direncanakan dibacakan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Tim kuasa hukum Pemohon menyatakan optimis bahwa keadilan masih dapat ditegakkan di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Hukum tidak mencari kesalahan, tetapi menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya. Kami percaya proses ini akan menjadi pembelajaran untuk penegakan hukum yang lebih baik ke depan,” pungkas Desri Nago.(*)

Berita Terkait