26.7 C
Jakarta
Minggu, Februari 23, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Desri Nago, SH Memberikan Penyuluhan Tentang Pentingnya Pemahaman Hukum di SMAN 13 Palembang

Warta In | Palembang – Dalam upaya mencegah Siswa-Siswi usia remaja tidak terjerat hukum, Kantor Hukum Desri Nago dan rekan kembali memberikan penyuluhan tentang pentingnya pemahaman hukum kepada Siswa-Siswi di SMA Negeri 13 Palembang, Sabtu (22/02/2025).

Kantor hukum Desri Nago dan Rekan melakukan penyuluhan sosialisasi edukasi kepada Siswa-Siswi SMAN 13 yang didampingi Kepala Sekolah dan para guru terkait pentingnya sadar hukum dan mengetahui hukum di era teknologi yang semakin canggih, apalagi saat ini Judi Online (Judol) semakin merajalela.

Pada kesempatan tersebut, Desri Nago SH bersama team Advokat lainnya, Adv. M. Hasbi Assadiqi, SH, Adv. Rizky Tri Saputra, SH, Rodianto, SH, Adv. Philipus Pito Sogen, SH, Fahmi Rauf, SH, dan Adv. Ilham Wahyudin, SH, juga menjelaskan tentang etika-etika terhadap hukum agar Siswa-Siswi tidak terjerat hukum karena obat hukum itu sangat mahal.

“Tujuannya adalah agar kedepannya Siswa-Siswi ini tahu dasar-dasar hukum dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” Ujar Desri.

Adapun materi yang diberikan pada penyuluhan edukasi hukum di SMA Negeri 10 tersebut, diantaranya:
A. Pengertian Hukum,
– Hukum memiliki beberapa karakteristik, seperti: Mengikat, Umum, Abstrak, dan Normatif.
– Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain: Hukum Publik, Hukum Privat, dan Hukum Internasional.
– Fungsi hukum dalam masyarakat antara lain: Menciptakan ketertiban dan keamanan, Melindungi hak dan kepentingan individu dan lembaga, Meningkatkan keadilan dan kesetaraan, serta Mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
– Dalam menjalankan fungsinya, hukum memiliki beberapa prinsip, antara lain: Prinsip keadilan, Prinsip kesetaraan, Prinsip kepastian hukum, dan Prinsip kepatuhan hukum.

B. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal yang dibagi menjadi 17 bab.
– Isi UU ITE yang penting: Pengertian UU ITE , Prinsip-Prinsip UU ITE, Hak dan Kewajiban UU ITE, Transaksi Elektronik UU ITE, Penyelenggara Sistem Elektronik UU ITE, dan Sanksi UU ITE .
– Pasal-Pasal Penting UU ITE: Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30.

C. Kenakalan remaja di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa pasal yang terkait dengan kenakalan remaja dalam undang-undang dan peraturan di atas adalah: Pasal 76 KUHP, Pasal 77 KUHP, Pasal 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.

Dalam penanganan kenakalan remaja, pihak berwenang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain: Memberikan sanksi pidana, Memberikan bantuan dan dukungan kepada anak, Melakukan pendekatan, dan Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak lain.

Terkait penyalahgunaan Narkotika, diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana menjelaskan definisi narkotika, penggunaannya untuk pengobatan dan tujuan ilmiah, serta larangan penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah isi Pasal 2:
1. Pasal 2, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun alami, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah.
2. Ayat (1), Narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
3. Ayat (2), Penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan dengan resep yang sah.
4. Ayat (3), Penggunaan narkotika untuk tujuan ilmiah harus dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dan dengan izin yang sah.
5. Ayat (4), Penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya dapat dikenakan Sanksi Pidana berupa Pidana penjara Maksimal 5 tahun penjara (Pasal 62 ayat 1), dan Denda: Maksimal Rp 300.000.000,00 (Pasal 62 ayat 2).

Sedangkan untuk sanksi administratif berupa: Pencabutan hak sebagai pelajar: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Pasal 43). Pengawasan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran (Pasal 45). Dan Pengobatan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran dan memerlukan pengobatan (Pasal 46).

Terkait sanksi Sekolah, berupa : Skorsing: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014). Serta Pengeluaran: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran yang berat (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

Disini juga diadakan sesi tanya jawab, siswa yang cukup antusias menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait apa namanya hukum perdata, hukum pidana, dan bagaimana apabila terjerat dengan hukum.

“Kami sangat berterima kasih atas waktu dan tempat serta sambutan dari SMAN 13 Palembang yang telah menerima dengan sangat akrab, Team kantor hukum Desri Nago dan Rekan tetap berkomitmen akan memberikan penyuluhan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama Siswa Siswi Usia remaja sekolah SMAN 13 Palembang,” Terangnya.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan tetap akan berkolaborasi dan MoU di bidang hukum antara kantor hukum Desri Nago dan Rekan dan SMAN 13, semoga apa yang kami berikan kepada siswa-siswinya bermanfaat untuk kedepannya dan tetap terjalin silaturahmi yang baik,” Pungkasnya. (*)