33.4 C
Jakarta
Kamis, Juli 31, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PENGUMUMAN

spot_img

Di duga Cemari Sungai, Limbah B3 PT GBS, Masyarakat Menggugat Akan Gelar Aksi Demo di PALI.

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR (PALI)– Sumatera selatan, warta.in,

Ratusan massa dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seramapuh dan LSM PMP di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menggugat (KMM), berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Senin, 11 Agustus 2025.

 

Rencana aksi akan dipusatkan di Kantor DPRD PALI, Kantor Bupati PALI dan Dinas Lingkungan Hidup akan dimulai pukul 10.00 wib.

 

Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan PT Global Biosorbent Sumatera (GBS). Perusahaan tersebut disinyalir telah mencemari Sungai Musi dan sejumlah anak sungai di sekitarnya melalui sistem instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan melanggar ketentuan lingkungan hidup.

 

Menurut informasi yang diperoleh, aksi demonstrasi ini akan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan titik kumpul di Sekretariat LSM Serampuh, Simpang Bandara, Handayani Mulia, Talang Ubi. Massa akan melakukan long march menuju Kantor DPRD PALI, Kantor Bupati PALI, dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI.

 

“Ini adalah bentuk suara rakyat yang resah dan marah atas pencemaran lingkungan yang merusak ekosistem dan mata pencaharian masyarakat sekitar sungai,” tegas Wiwin Indra, salah satu koordinator aksi (30/7).

Kepala Desa Penandingan, Alnusa membenarkan informasi atas dugaan pencemaran limbah PT GBS berdampak lingkungan dan warganya.

 

“Benar pak, gek kito tanyo langsung ke warga.” jawab kades.

Setidaknya ada lima tuntutan utama dalam rencana aksi ini:

1. Mendesak Pemkab PALI dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan audit total terhadap IPAL PT GBS.

 

2. Menuntut sanksi tegas terhadap PT GBS atas dugaan pencemaran Sungai Musi dan anak sungainya.

 

3. Meminta pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi warga terdampak.

 

4. Menyerukan aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

 

5. Menuntut transparansi data uji laboratorium limbah PT GBS ke publik dan media.

Saat di konfirmasi Awak media melalu Whatsapp,Humas PT GBS Tidak Memberikan Jawaban Sampai berita ini di Terbitkan.

Muhamad randi. Warta.in (team)

Berita Terkait