32 C
Jakarta
Rabu, Mei 6, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Di Duga Oknum Anggota DPRD Rejang Lebong Jadi Pemborong Pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih.

Warta.in-Rejang Lebong, Bengkulu.

Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih  seharusnya penyelesaian fisik bangunan di 80.000 desa sesuai progres yang sudah ditentukan, serta menekan biaya konstruksi, dan bersama -sama kita semua mendampingi masyarakat guna meningkatkan ekonomi lokal serta ketahanan pangan, terutama di daerah yang sulit dijangkau.

Perlu kita bersama tahu bahwa didalam Pembangunan Gedung Kopdes Merah Putih yakni Akselerasi Pembangunan, Keterlibatan Institusi tujuannya supaya apa yang ditargetkan untuk mempercepat pembangunan fisik bisa selesai sesuai target di bulan Maret/April 2026 Tahun ini, Efisiensi Biaya (Efektif & Hemat),Pemberdayaan Ekonomi, Pendampingan Warga, Ketahanan Pangan,Program ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah, PT Agrinas Pangan Nusantara, dan salah satu Institusi Negara, di mana koperasi yang dibangun akan menjadi Milik atau Aset Desa.

Semua hal ini untuk kita ketahui bersama dan menjadi bahan koreksi diri kita sendiri bahwa ternyata di wilayah Kabupaten Rejang Lebong pembangunan gedung Kopdes Merah Putih seharusnya selesai sesuai target telah ditentukan ini malah menjadi molor progres selesainya terlihat fakta dilapangan dan lebih mengejutkan lagi bagi Kita masyarakat, adanya Pembiaran terhadap seorang Oknum anggota DPRD Rejang Lebong Berinisial RC dari fraksi Partai Gerindra jadi Oknum pemborong Pembangunan Serta belum kita ketahui atas Izin siapa memperbolehkan Oknum seorang wakil rakyat atau anggota dewanmenjadi pemborong pembangunan gedung koperasi desa merah putih.

Lanjut dari prihal semua ini ialah dari sisi permasalahan Penegakkan aturan hukum di wilayah kabupaten Rejang Lebong saat ini sangat miris sekali. Padahal sudah tahu Ada aturan yang melarang secara tegas anggota DPRD menjadi pemborong atau kontraktor proyek pembangunan, termasuk dalam proyek fisik Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.Pelibatan anggota DPRD sebagai pelaksana proyek dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) karena menimbulkan konflik kepentingan, kolusi, dan korupsi. Sesuai Dasar Hukum NKRI yakni UU MD3 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014) Pasal 400 ayat 2: Pasal ini secara tegas melarang anggota DPRD melakukan pekerjaan yang memiliki hubungan dengan wewenang dan tugas mereka, yang mencakup proyek pemerintah atau pembangunan yang menggunakan APBD/APBN.Konflik Kepentingan & Independensi: DPRD memiliki tugas mengawasi penggunaan anggaran. Jika anggota DPRD menjadi pemborong, mereka akan mengawasi pekerjaan mereka sendiri, yang berpotensi menyebabkan ketidakobjektifan dan kolusi.Larangan Rangkap Jabatan/Pekerjaan: Anggota DPRD dilarang mengerjakan proyek pemerintah karena posisi mereka rentan terhadap kepentingan bisnis yang menggunakan uang rakyat.Potensi Tindak Pidana: Jika anggota DPRD “bermain” atau mengatur proyek (termasuk proyek Kopdes Merah Putih), hal tersebut melanggar hukum dan dapat ditindak oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.Dalam kasus proyek Gedung Koperasi Desa Merah Putih, meskipun anggota dewan dapat memberikan dukungan dan pengawasan, mereka tidak boleh bertindak sebagai kontraktor atau pemborong fisik bangunannya.

Oknum DPRD Rejang Lebong inisial RC tersebut diberikan izin untuk memborong pembangunan gedung kopdes merah putih berjumlah 8 titik dilokasi berbeda dan siapa yang harus bertanggung jawab semua permasalahan ini. Karena Fakta di Lapangan seorang oknum anggota dewan yang seharusnya ikut mendukung penyediaan sarana dan prasarana pendidikan adalah bagian inti dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya masuk dalam misi ke-4. Semuanya justru malah menyempit sarana dan prasarana pendidikan serta mengganggu kegiatan aktifitas belajar mengajar siswa -siswi di sekolah seperti penyempitan tempat lahan sekolah yang kegunaannya untuk kegiatan upacara bendera, tempat kegiatan eskul sekolah dan kegiatan sekolah lainnya.

Ditambahkan lagi, Pertanyaan kalangan Masyarakat, apakah ini salah satu bentuk dukungan asta cita presiden RI. Maka dari itu masyarakat minta pihak yang terlibat atau terkait harus bertindak dan tidak membolehkan wakil rakyat menjadi pemborong. Apakah zaman sekarang aturan pemerintah hanya slogan semata, Hingga berita ini ditayangkan pihak media sudah mengupayakan menemui pihak pemborong namun terkesan mengelak dan masih menunggu upaya meminta hak Jawabnya dan pihak-pihak terkait. (AM)

Berita Terkait