29.9 C
Jakarta
Rabu, Oktober 8, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Di Duga Tabrak Permendiknas no 12 tahun 2016 SMA Negeri I Ngimbang Melakukan Pungli

Di Duga Tabrak Permendiknas no 12 tahun 2016 SMA Negeri I Ngimbang Melakukan Pungli

LAMONGAN//Warta.In –Adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Negeri 1 Ngimbang yang beralamat di Kecamatan Ngimbang kabupaten Lamongan, Senin (06/10/2025) yang di duga menabrak aturan Kemendiknas no 12 tahun 2016

Dalam pasal tersebut dengan jelas Sekolah dilarangan melakukan penerimaan sumbangan dalam bentuk tenaga maupun materi yang di lakukan oleh komite sekolah maupun guru pendidik.
Akan tetapi yang terjadi di SMA Negeri 1 Ngimbang di duga malah dengan sengaja melakukan kegiatan tersebut

Untuk melakukan pungutan yang bisa di katakan wajib, dari keterangan beberapa wali murid yang tidak mau disebutkan Namanya  baik melalui chat WhatsApp walaupun melalui percakapan langsung memberikan keterangan  adanya permintaan sumbangan yang nominalnya sudah di tentukan oleh pihak lembaga maupun komite yaitu 1,Rp 3500.000.2.Rp 3750.000.3.Rp 4000.000.dari jumlah tersebut wali murid memilih kategori no 1 yaitu sebesar Rp.3.500.000.

Karena adanya permintaan lembaga untuk meminta sumbangan tersebut banyak wali murid yang merasa terbebani,akan tetapi pihak wali murid tidak ada yang berani melakukan protes karena takut akan berdampak pada anaknya yang sedang menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Ngimbang

Sampai berita ini di naikkan belum ada keterangan yang bisa memberikan jawaban pasti perihal dugaan pungli ini baik secara lisan maupun melalui chat WhatsApp.

Dan awak media akan konfirmasi ke pihak – pihak terkait, pungkasnya( **)

Berita Terkait