25 C
Jakarta
Selasa, Februari 18, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Didalam Gedung Billiard Center ini Diduga Beroperasi Gelper (Judi ) Yang Aktif dan Lancar

Warta.in, Rabu 05 Februari 2025

Batam – Gelanggang Permainan (Gelper) yang ada di Kota Batam semakin merajalela dan Kabarnya pun terus bertambah.

Salah satu yang Kami dapat dari penelusuran awal Pada Selasa (4/2/25) bahwa lokasi ini Masih Ada beroperasi diduga Jackpot atau Gelper di Dalam bangunan Billiard Center dan KTV ini, Memang Kami Belum Berhasil Masuk ke dalam Karena Pengelola sempat Mengetahui bahwa kami adalah Awak media.

Kendati selalu disoroti media baik Online maupun cetak dan elektronik bahkan Warga Sekitar juga terus menyoroti prihal permainan yang diduga kuat adalah permainan judi hanya saja di beberapa tempat diduga ditutupi dengan arena game zone atau Billiard yang seolah olah Normal saja padahal didalamnya ada mesin mesin elektronik mereka, sepertinya para pelanggar hukum tersebut tidak takut dan tetap beroperasi.

Gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi dengan izin Billiard dan KTV Room ini berjalan lancar lancar saja tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH),sementara jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Hasil penelusuran awak media dan tim yang dilakukan ke lokasi gelper Billiard Centre (BC) dan KTV Room di Komplek Bukit Mas Kecamatan Lubuk Baja.

Perjudian dengan modus permainan ini tidak jauh beda dengan yang ada sebelumnya,dengan membeli koin minimal Rp50.000,- bisa langsung bermain dan di Layani cewek-cewek sebagai Wasit/ sebagai pemandu Jalannya Permainan, jika dilihat sekilas Seolah ini permainan padahal itu hanya kedok untuk menutupi bisnis haram para mafia perjudian ini.

Di Sekitar Lokasi ada Seorang yang Keluar dari Dalam Gedung BC ini sempat kami Ajak ngobrol sebentar dan dia Menawarkan. Untuk masuk kedalam.

“Silahkan Masuk aja bang walau pun. Mau lihat2 aja,kalau mau main beli koinnya sama wasit didalam itu, lima puluh ribuan aja bisa,” ujar pengunjung yang baru saja keluar karna sedang menerima telepon dan sambil Hendak ke ATM.

“kalo saya iseng iseng Bang buat hiburan aja kalo menang sukur,bisa di tuker tiketnya, ditukar rokok, atau bisa juga diuangkan juga kalau tak butuh rokok,” ungkapnya lagi sembari melanjutkan ke kendaraannya.

Inilah yang menjadi pertanyaan bagi kami sebagai media, padahal sudah jelas isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian seperti pasal “Malfunction” yang koruptif,sekilas ringkasan isinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”,

Mohon di tindak lanjuti kepada Aparat penegak Hukum baik dari level Polsek yang memang masuk dalam wilayahnya,Polresta Barelang dan Polda Kepri,kami juga memohon kepada Bapak
Kapolri untuk memberikan intruksi kepada jajarannya agar menyikapi hal ini.

Sedangkan Kita juga tahu dan sempat menerima kutipan perintah dari Kapolri Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo M. Si sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim saat itu,dengan adanya Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya, begitulah isi kutipan perintah langsung dari Kapolri.

Arena Permainan yang Jika didalamnya terdapat mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama,dan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981.

Sampai berita ini diterbitkan oleh awak media dan tim Wil Kepri khususnya tim Batam terus berupaya untuk menghubungi dan mengkonfirmasi pihak pengelola atau yang di percaya oleh pemilik gelper ini berinisial (Smn Ambn) melalui Media whatsapp. Namun tidak direspon sama sekali bahkan sempat di blokir WhatsApp kami.
Untuk itu kami akan melakukan Investigasi lanjutan sampai berhasil masuk dan membuktikan langsung agar bisa menjawab dugaan keaktifan Gelper di Gedung ini.(Red)

===========================
Ali Islami
Kaperwil Kepri dan Tim Batam