Warta.in, Minggu 13 Juli 2025
Dabo Singkep – Lingga -Sebuah kegiatan usaha sektor migas yang diduga menyalahi prosedur dan aturan kembali ditemukan di wilayah Kepulauan Riau, tepatnya di Kabupaten Lingga. Kegiatan ini melibatkan pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi pemerintah yang berlaku.
Temuan ini didapati saat tim investigasi gabungan melakukan peninjauan lapangan di wilayah Dabo Singkep. Pada Sabtu (12/07/2025), terlihat adanya proses pembongkaran atau pemindahan BBM dari sebuah kapal ke mobil tangki milik Pertamina. Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan di pelabuhan umum yang bukan merupakan jetty atau pelabuhan khusus untuk bongkar muat BBM.
Meski aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama, namun semakin menjadi sorotan masyarakat. Warga menyuarakan kekhawatiran mereka kepada tim media dan meminta agar aktivitas berisiko tinggi tersebut dipublikasikan dan menjadi perhatian pihak berwenang.
Dasar Hukum yang Melarang Pembongkaran BBM di Pelabuhan Umum
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 30: Pengangkutan BBM wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
Pembongkaran BBM harus dilakukan di fasilitas khusus yang telah ditentukan, bukan di pelabuhan umum atau area terbuka.
Permenhub Nomor PM 76 Tahun 2019 tentang Transportasi Laut Barang Berbahaya
BBM tergolong barang berbahaya kategori 3 (bahan cair mudah terbakar).
Pasal 25-26: Pelabuhan untuk pembongkaran BBM harus ditetapkan secara khusus dan memiliki fasilitas pendukung seperti sistem pencegah tumpahan dan peralatan pemadam kebakaran.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pelabuhan memiliki klasifikasi dan peruntukan tertentu. Penggunaan pelabuhan umum atau penumpang untuk bongkar muat barang berbahaya seperti BBM adalah pelanggaran.
Pelanggaran dan Potensi Risiko
-Kebakaran dan ledakan akibat tidak adanya sistem keamanan seperti detektor gas, grounding, atau fire hydrant.
-Pencemaran lingkungan karena tidak tersedia sistem penampung tumpahan (spill containment).
-Gangguan terhadap aktivitas masyarakat, karena pelabuhan umum tidak didesain untuk penanganan BBM.
-Pelanggaran hukum, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Migas dan UU Pelayaran.
Kegiatan pembongkaran BBM hanya boleh dilakukan di lokasi yang memenuhi standar keamanan sebagai berikut:
-Terminal BBM Resmi / TBBM
-Jetty atau dermaga khusus BBM
-Pelabuhan khusus barang berbahaya (B3)
-Memiliki fasilitas pendukung seperti sistem pemadam kebakaran, grounding system, tangki penyangga, dan alat keselamatan lainnya.
Sanksi Hukum Jika Melanggar
•✓UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
•Pasal 53 huruf b: Setiap orang dilarang melakukan pengangkutan migas tanpa izin.
•Pasal 55: Pengangkutan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
•✓UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 219: Pelabuhan harus digunakan sesuai fungsinya.
Pasal 284: Penggunaan pelabuhan tidak sesuai fungsi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 104: Dumping bahan berbahaya tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Keterangan Warga
Salah satu warga yang ditemui awak media menyampaikan rasa cemas atas kegiatan tersebut.
“Iya Pak, kami akui Dabo ini sangat membutuhkan BBM. Tapi kami juga khawatir dan resah kalau pembongkarannya masih dilakukan di pelabuhan umum, bukan di tempat yang aman,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Tindak Lanjut Investigasi
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait seperti:
Pertamina, Kementerian/Dinas ESDM, BPH Migas, KSOP, Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga serta Aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Lingga dan Dabo Singkep
Dan instansi terkait lainnya.(red)
_____AMB_____
Kaperwil Warta.in Kepri