26.4 C
Jakarta
Jumat, Maret 20, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga Ada Manipulasi Dokumen, Sawah Lansia di Pabuaran Disulap Bangunan

Diduga Ada Manipulasi Dokumen, Sawah Lansia di Pabuaran Disulap Bangunan

Pabuaran Subang | Warta In Jabar — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Kali ini, seorang warga lanjut usia bernama Ibu Cayem mengaku menjadi korban dugaan manipulasi dokumen jual beli tanah, hingga lahan sawah miliknya disulap menjadi bangunan tanpa persetujuan dan tanpa penyelesaian pembayaran. Selasa, 20 Januari 2026.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Satya Eva Merdeka, Jagur ondi muhdarojat SH dan Arey kausar PS. SH yang mendampingi Ibu Cayem, menyebut bahwa kliennya hanya bermaksud menjual sebagian lahan sawah dengan luas sekitar 1.858 meter persegi dari total lahan kurang lebih 3.500 meter persegi. Harga disepakati sebesar Rp270.000 per meter, dengan nilai transaksi sekitar Rp501 juta. Namun hingga kini, pembayaran baru sebatas uang muka (DP) total Rp150 juta, sementara sisa pembayaran tidak pernah diterima.

Ironisnya, meski transaksi belum lunas dan belum ada persetujuan lanjutan, di atas lahan tersebut justru telah dilakukan pengurugan dan pembangunan berskala besar. Jagur ondi muhdarojat SH dan Arey kausar PS. SH menilai bangunan itu tidak menyerupai rumah tinggal, melainkan diduga bangunan komersial seperti gudang atau fasilitas usaha.

Lebih jauh, Ibu Cayem yang awam hukum mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen oleh oknum pembeli berinisial TG, bersama oknum notaris berinisial ML yang mendatangi rumahnya. Penandatanganan dilakukan tanpa penjelasan memadai dan tanpa pembacaan isi Akta Jual Beli (AJB). Dalam AJB tersebut bahkan tercantum seolah-olah pembayaran telah dilakukan secara penuh, padahal menurut korban hal itu tidak pernah terjadi.

Dalam berkas transaksi juga muncul kwitansi senilai Rp260 juta, yang diklaim sebagai bagian pembayaran. Namun hingga kini tidak ada bukti aliran dana yang dapat dipertanggungjawabkan, dan Ibu Cayem dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana tercantum dalam kwitansi tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa administrasi dan manipulasi dokumen.

Atas kejadian tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan kliennya memilih membatalkan transaksi jual beli, karena merasa dirugikan, ditipu, dan hak-haknya sebagai pemilik sah tanah telah dilanggar. Kasus ini pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran kode etik profesi notaris.

Sebagai bentuk protes, keluarga Cayem menggelar aksi unjuk rasa di depan tanah yang sudah berdiri bangunan gudang di wilayah Desa Pringkasap, Kecamatan Pabuaran. Aksi tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pabuaran Willy Firmansyah, S.H., M.M., melibatkan personel Polsek Pabuaran, jajaran Polres Subang sebanyak 69 personil, Koramil 0507 Pabuaran, serta dihadiri unsur pemerintah desa dan Sekmat kecamatan serta satpol PP diterjunkan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kuasa hukum Jagur ondi muhdarojat SH dan Arey kausar PS. SH menegaskan, selain proses pidana, mereka juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindak tegas dugaan pembangunan liar tersebut, mengingat hingga kini belum ditemukan adanya izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) atas proyek di lahan sengketa itu.

“Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa masyarakat kecil dan lanjut usia rentan menjadi korban praktik mafia tanah. Negara harus hadir memberi kepastian dan perlindungan hukum,” tegas kuasa hukum Ibu Cayem.

Berita Terkait