Kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI), jumat 16/januari/2026, berdasarkan, informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Simpang Tais tahun Anggaran 2020.
Dana Desa (DD) merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk berbagai kegiatan di Desa, Seperti: Pembangunan, Pemberdayaan masyarakat, Penyelenggaraan pemerintahan, Pembinaan kemasyarakatan.
Namun sangat di sayangkan, realisasi anggaran tersebut yang di laksanakan oleh Oknum Kepala Desa Simpang Tais dalam Pengembangan Desa melalui dokumen perencanaan, diduga tidak Transparansi, dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023.
Yang mana ada beberapa rincian pengelolaan Dana Desa Simpang tais di duga ada kecurangan, sehingga terindikasi tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Keterangan yang diperoleh mengungkapkan,Tahun Anggaran 2020, Desa simpang Tais, Kecamatan talang ubi. penukal abab Lematang ilir mendapatkan Dana Desa sebesar Rp. 1.102.330.000 yang diperuntukkan beberapa program yang diantaranya, Detail data penyaluran, Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 15.591.531 dipertanyakan?
Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 3.500.000 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 4.200.000 Keadaan Darurat Rp 71.000.000 dipertanyakan? Keadaan Mendesak Rp 364.500.000 dipertanyakan sehingga dana tersebut sebesar ini?
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 13.768.050 fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 323.730.100 fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 200.522.750 fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan ** Rp 100.519.100 fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi.
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 10.500.000
Kami Berharap Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatra Selatan, kejari (pali) kejati Sumsel, Untuk Turun Ke lapangan dan Audit kepala desa/kades yang nakal seperti ini Dikabupaten penukal abab lematang ilir (pali).
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui akun WhatsApp pribadinya, Kepala Desa belum dapat memberikan keterangan dan memili bungkam.





























