INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.2 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Diduga Bandar Narkoba, Residivis Belia Pengangguran ini Miliki Deposito Rp. 1,3 M

warta. in
Mataram – Dua pria residivis terduga kasus Narkotika digelandang kembali tim opsnal Satresnarkiba Polresta Mataram. Saat keduanya sedang berada di Sekitar Jl. Pancor
Babakan Timur, RT/RW 006/261, Kel. Babakan, Kec. Sandubaya, Kota Mataram.

Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat. Didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK dan Kasi Humas Polresta Mataram, dalam konferensi pers Senin (14/03) mengatakan , dua orang tersangka berasal dari warga Babakan, Sandubaya, berinisial ARH pria 22 tahun. Dan YAS, pria 26 tahun alamat Cakranegara Kota Mataram.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua tersangka ini masuk kedalam catatan satresnarkoba yang pernah diamankan.

Namun dilakukan pembinaan dan rehabilitsi karena yang bersangkutan pada waktu itu masih dibawah umur.

Namun salah satu pelaku, menurut Yogi, pernah dibina dan direhab selama 6 kali. Dengan harapan bisa menjadi anak baik dan lepas dari narkoba. Namun di usia muda ini malah dia semakin menjadi jadi dan diduga jadi bandar Mataram.

“Dalam buku tabungannya bahkan ditemukan deposito sebesar Rp. 1,3 Milyar. dari mana mendapatkan uang sebesar itu padahal pekerjaannya tidak ada,” jelas Yogi.

Dari hasil penggeledahan tersebut,ditemukan
narkotika jenis shabu dengan berat brutto 50 gram. Alat komunikasi dan alat timbangan elektrik. dan
Uang sejumlah Rp 4.440.000 (emapt juta empat ratus ratus empat puluh
ribu rupiah)
diduga uang tersebut hasil penjualan shabu.

“Saat ini barang bukti serta kedua tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya kami akan melakukan upaya pengembangan dari kedua tersangka, “ungkap Syarif.

Kasat Narkoba Polresta Mataram mangatakan, kedua tersangka ini masuk dalam jaringan pengedar sabu di kota Mataram.

Mereka sudah mengenal narkoba semenjak masih berusia dibawah umur, dimana keduanya sudah pernah dibina Satresnarkoba Polresta Mataram pada waktu itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, atau 112 serta 127 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling sedikit 7 tahun hukuman penjara.( PB2)

Latest news
Related news