KENDAL_ Dugaan pelanggaran etika kembali mencoreng institusi kepolisian di Kabupaten Kendal. Seorang anggota Polsek Kangkung, Brigadir Nur, diduga berselingkuh dengan W, istri dari anggota Polres Kendal, Aipda IS.
Kasus dugaan perselingkuhan tersebut terbongkar setelah Aipda IS melaporkan Brigadir Nur ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kendal.
Laporan tersebut disertai dengan pengecekan langsung ke rumah Brigadir Nur di Dusun Balun, Desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung, pada Kamis (2/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pengecekan tersebut, Aipda IS didampingi oleh personel Propam Polres Kendal serta Ketua RT 02 RW 01 setempat.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, membenarkan adanya kegiatan pengecekan tersebut.
“Memang benar ada pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. Dugaan sementara, telah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan Brigadir Nur dengan istri anggota,” ujar AKP Rasban saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/10/2025) sore.
Menurutnya, pengecekan dilakukan setelah Aipda IS resmi melapor ke Propam mengenai dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Brigadir Nur.
“Setelah laporan diterima, Propam mendampingi pelapor untuk melakukan pengecekan ke rumah Brigadir Nur. Ketua RT setempat juga turut hadir saat pengecekan berlangsung,” tambahnya.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan di rumah Brigadir Nur yang juga bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tanjungmojo, istri Aipda IS tidak ditemukan. Diduga, W telah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang rumah.
“Ketika dilakukan pengecekan oleh suaminya dan petugas, W tidak berada di lokasi. Diduga sudah melarikan diri,” jelas Rasban.
AKP Rasban menegaskan, saat ini Propam Polres Kendal masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Propam. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pada Senin (6/10/2025) mendatang,” terangnya.