29.1 C
Jakarta
Rabu, Desember 3, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga Hanya 8 THM Karaoke di Toraja Utara yang Kantongi Dokumen SPPL, ini Daftarnya

TORAJA UTARA – Sebelumnya Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong telah menyampaikan melalui media ini jika penutupan THM berlaku bagi yang belum memiliki perizinan lengkap, Jumat (28/11/2025).

Penegasan Bupati ini harusnya menjadi warning bagi semua THM untuk segera melengkapi dokumen perizinan agar bisa beroperasi secara legal. Namun sampai saat ini, 2 hari menjelang batas waktu diberikan, hanya ada 7 THM yang mengurus salah satu dokumen wajib dalam perizinan berusaha yakni SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

SPPL ini merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha berdasarkan klasifikasi usaha karena terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha berbasis resiko

Selain itu SPPL juga merupakan dokumen wajib bagi usaha sektor pariwisata seperti THM sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Dari puluhan THM yang ada di Toraja Utara saat dikonfirmasi hari ini Kamis (27/11/2025) ke Anton Palungan selaku Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan, diketahui baru ada 7 THM yang sudah mengurus.

“Untuk usaha hiburan malam klasifikasi karaoke baru 7 yang mengurus SPPL sejak adanya regulasi baru dalam sistem pengurusan kelengkapan perizinan usaha berbasis resiko,” sebut Anton Palungan.

Selain dari 7 THM tersebut,, berdasarkan penelusuran awak media ini diketahui ada 1 THM yang jauh sebelumnya sejak tahun 2020 telah memiliki dokumen SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup.

Berikut 8 daftar THM Klasifikasi Karaoke yang sudah miliki SPPL yakni, Karaoke Sangmane, Karaoke Paccipic, Karaoke Charisma, Karaoke PAP, Karaoke Pondok Ikan. Karaoke Melody, Karaoke Om dan Karaoke Nayla

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Permen LH dan Kehutanan RI Nomor 4 Tahun 2021, ada 3 jenis Perizinan Lingkungan Hidup yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sesuai klasifikasi usahanya atau KBLI yakni AMDAL, UK-PL dan SPPL.

Berita Terkait