Diduga Kades Amorosa Kec.ulunoyo kab.Nias Selatan Palsukan tanda tangan fatinaso Buulolo untuk kepentingan Pribadi
Dalam hal Pemalsuan tanda tangan Fatinaso buulolo Desa amorosa kecamatan ulunoyo,kabupaten Nias Selatan di laporkan kades Amorosa ke polres Nias Selatan dengan dasar pemalsuan tangannya Untuk Kelompok tani atas Nama Famohoni namun tak pernah Fatinaso membentuk Kelompok tani di Desa amorosa ungkapnya
Apa hukuman orang yang memalsukan tanda tangan?tanya Fatinaso ke media
warta.in
Jawab media sesuai Berdasarkan KUHP:
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,Pada awalnya fatinaso mengetahui Bahwa tanda tanganya Diduga di palsukan Oleh kepala Desa amorosa kecamatan ulunoyo kabupaten Nias selatan An.Asaeli Halawa mulai tahun 2012 sampai tahun 2022 s salah seorang Anggota kelompok tani FAMOHONI pertanyakan Kepada Fatinaso Buulolo kemana Dana Kelompok tani FAMOHONI mulai tahun 2012 sampai tahun 2022 yang mana Fatinaso tersebut tertunjuk Ketua Kelompok tani Famohoni.
Fatinaso jawab pada anggota kelompok tani famohoni itu Saya tidak tau bu,soalnya di kelompok tani Famohoni itu kepala desa tidak pernah mengundang saya rapat pembentukan kelompok tani atau juga musyawarah didesa amorosa namun saya heran kenapa ada nama saya?dan kapan di tunjuk saya sebagai ketua kelompok tani Famohoni kades Amorosa itu?dengan nada Heran..
Jawab anggota kelompok yang tak mau di sebut namanya itu
Kalau tidak salah pak mulai tahun 2012 sampai tahun 2022.
Dengan ketidak senangnya fatinaso Buulolo iyanya mencoba akses di sistim informasi kemendes RI,dan ternyata terdapat namanya di sistim tersebut dan ianya melihat secara langsung Namanya di dalam data sistim informasi Manajemen penyeluhan pertanian.
Ketika iya mendapat di dalam sistim iyanya menyimpan berkas sehingga fatinaso buulolo merasa di rugikan dan merasa pemerintah Desa amorosa Gunakan untuk kepentingan pribadi fatinaso ambil langkah untuk melaporkan kepihak polres nias selatan karena tanda tanya besar baginya.