Jakarta, Warta.in | Keberadaan gudang penampungan oli bekas di Jalan Banjir Kanal Timur (BKT), RT 013/02, Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menimbulkan kontroversi terkait legalitasnya.
Sebelumnya sempat tayang dengan judul
Skandal Limbah Oli, Bisnis Ilegal Racuni Lingkungan dan Kesehatan
“Pak Wali telah mengikuti prosedur yang berlaku. Hasilnya akan segera diumumkan dan kami akan menginformasikannya kepada rekan-rekan media. Terima kasih atas perhatiannya dan kami tetap berkomitmen menjaga lingkungan Jakarta,” ujar Edy Mulyanto, ketika di konfirmasi melalui telepon WhatsApp, Rabu (18/6/2025).
Beliau kemudian menambahkan, “Kita akan bertemu di kafe Difabis, kantor Walikota, Kamis pukul 10.00. pagi, Karen siang harinya saya ada acara lain.” Tutupnya.
Hari Kamis pukul 10.00 pak Edy tak kunjung datang, ketika awak media menelpon ” saya sedang ada tamu nanti saya kesana,” tutup Edy
Dugaan kuat adanya indikasi Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara menerima Upeti dari pihak pengepul oli bekas.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman, ” Nanti kita hubungi Kasudin LH agar segera menindak lanjuti permasalahan ini,” jawabnya datar (20/6/2025), Ketika dijumpai di Lobby Kantor Walikota Jakarta Utara.
Agus christianto, Ketua Umum DJ – Pro (Dinamika Jurnalis Progresif) mengatakan Lambatnya respons Dinas Lingkungan Hidup (LH) atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan menjadi sorotan.
” Kasudin LH Jakarta Utara diduga meremehkan permasalahan ini karena belum ada korban jiwa, padahal tugas utama Dinas LH adalah pencegahan. Pemulihan lingkungan yang tercemar membutuhkan biaya dan waktu yang signifikan.” Tegasnya.
Ironisnya, ini baru satu lokasi; belum diketahui berapa banyak titik pencemaran lain yang belum terlaporkan.
(F/Red).