Kepulauan Meranti – Sengketa ini bermula ketika Djalius, S.H., dituduh oleh seorang oknum telah menebang 16 pohon rumbia di lahan yang diklaim milik penuduh tersebut. Permasalahan ini sempat difasilitasi oleh Kepala Desa Mengkirau, Toha, yang menurut pihak Djalius, diduga menunjukkan keberpihakan kepada oknum penuduh sejak awal.

Setelah dilakukan pengecekan bersama di lapangan, tuduhan terhadap Djalius tidak terbukti. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut jelas merupakan milik sah Djalius, S.H., yang dibuktikan dengan dokumen surat Agraria tahun 1955 dan hasil pengukuran ulang tahun 1986. Batas-batas lahan, termasuk keberadaan lobang (perigi sepadan) dan derajat kompas, sesuai dengan data yang tertera dalam surat agraria milik Djalius. Pihak keluarga penuduh bahkan telah datang ke kantor Djalius di Jalan Tebing Tinggi, Kota Selat Panjang, dan mengakui bahwa kebun rumbia tersebut adalah milik Djalius.

Pada tanggal 15 November 2025, Djalius menyuruh karyawannya untuk mengecek lokasi lahan. Di sana, ditemukan adanya aktivitas penebangan baru pohon rumbia. Terdapat diduga kuat bahwa Kepala Desa Mengkirau, Toha, terlibat dalam penebangan baru ini, mengingat keberpihakannya yang terlihat sejak sengketa awal.
Diduga keterlibatan ini semakin menguat karena adanya indikasi kerja sama antara pihak yang mengklaim lahan dengan Kepala Desa Toha untuk membuat surat baru berupa SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi).
Tindakan ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih surat kepemilikan di lahan yang sama, yang mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen surat SKGR. Hal ini tentu akan membawa konsekuensi hukum serius di kemudian hari bagi para pihak yang terlibat.































