Wartain Banten | Pemerintahan | 15 Oktober 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menindaklanjuti secara serius dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, terhadap salah satu siswanya. Dugaan kekerasan tersebut diduga terjadi akibat siswa tersebut merokok di lingkungan sekolah.
Sebagai langkah awal, Pemprov Banten telah menonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan guna mempermudah proses pemeriksaan. Langkah ini diambil agar proses klarifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima bukti berupa video yang memperlihatkan dugaan insiden fisik tersebut. Menanggapi hal itu, Pemprov Banten langsung meminta klarifikasi dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Saya sudah memerintahkan pak Lukman selaku Plt Kadisdik untuk memanggil guru-guru dan meminta keterangan hari ini,” ujar Deden usai pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (14/10/2025).
Deden menegaskan bahwa Pemprov tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan di lingkungan sekolah. Ia menyatakan, jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi hukum maupun disiplin akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang kejadiannya seperti yang disampaikan media, sudah pasti akan ada tindakan hukum dan kedisiplinan,” paparnya.
Pemprov Banten menonaktifkan sementara kepala sekolah hingga hasil pemeriksaan resmi diperoleh untuk menjaga keamanan di lingkungan sekolah. Penonaktifan hanya dilakukan untuk memperluas masalah. Salah satunya adalah memastikan bahwa siswa yang telah mogok belajar karena dugaan pemukulan tersebut dapat terus bersekolah.
“Sambil melakukan pendalaman, kita akan menonaktifkan sementara dulu guru yang bersangkutan supaya situasi kembali kondusif karena murid-murid SMAN 1 Cimarga sempat tidak masuk sekolah. Ini untuk menstabilkan kondisi,” ujarnya.
Deden menyatakan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dalam konteks pendidikan. Jika hal itu terbukti setelah pemeriksaan, tentu akan ada konsekuensi. Jika seorang guru atau kepala sekolah bertindak melanggar aturan atau hukum, akan ada sanksi.
Sementara itu, Lukman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk memberikan klarifikasi kepada siswa, guru, dan komite sekolah.
Dia menduga bahwa ini disebabkan oleh teguran kepala sekolah terhadap siswa yang merokok di luar area sekolah. Untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih, biasanya ada larangan merokok di sekolah.
“Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami,” ujar Lukman.
Dia menegaskan bahwa tidak ada perintah dari dinas untuk meliburkan kelas di SMAN 1 Cimarga karena insiden tersebut. Kegiatan belajar mengajar tidak berubah.
“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” katanya.
Lukman menyatakan bahwa dinas akan memeriksa hasil pemeriksaan awal dan menyerahkannya kepada BKD. Salah satunya adalah memberikan sanksi kepada guru jika terbukti bersalah. Namun, tidak dibenarkan juga jika lingkungan sekolah menjadi tempat di mana siswa merokok. Mereka yang melanggar larangan merokok akan disaksikan dan ditegur agar tidak melakukannya lagi di kemudian hari.
“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provisi Banten dan penegak hukum, khususnya Polres Lebak, sedang menyelidiki kasus dugaan kekerasan di SMAN 1 Cimarga. Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan belajar di sekolah, Pemprov Banten memastikan semua langkah penanganan dilakukan secara proporsional dan profesional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, di lingkungan sekolah dilarang merokok, termasuk menjual rokok dan mempromosikan iklan rokok lainnya.
Menurut peraturan, semua sekolah harus mematuhi aturan larangan merokok, termasuk membuat tanda larangan merokok di ruang kelas. Jika kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, atau bahkan siswa sendiri melanggar aturan tersebut, mereka akan ditegur dan mungkin dihukum.(WartainBanten)