Diduga Menejer PT Rendi Permata Raya Melarang Masyarakat Desa Sikapas Dan Singkuang Lewat PT Rendi Permata Raya Di Lewati,
Informasi saya Dapat Dari Salah Seorang Warga Desa Sikapas Yang Tidak Mau Di sebutkan namanya, Melalui Via WhatsApp 20 Mai 2025 , Bahwa Menejer PT Rendi Permata Raya Melarang Masyarakat Melewati Perkebunan Untuk Mencari Nafkah, katanya,
Hingga Saat Ini kami Susah Untuk Pergi Bekerja Ke danau dan Ladang Kami Yang Jau Dari Areal Lokasi Izin HGU PT Rendi Permata Raya, Tapi Kami Harus Melewati Perkebunan PT Rendi, Klau Kami Tidak Izin Kan Untuk Lewat Bagaimana Mana Kami Untuk Bertahan Hidup ungkapnya,
Sedangkan Untuk Bekerja di PT Rendi Sendiri Kami Tidak Di terima Bahakan Banyak Pengurangan Karyawan Untuk Warga Desa Sikapas Dan Singkuang
Sementara Pekerja dari Luar Tetap di terima untuk bekerja di PT Rendi, Kami Sebagai Masyarakat Desa Sikapas Dan Singkuang Sangat Susah Klau Seperti ini,
Apalagi kami Untuk Melewati Perkebunan PT Rendi Saja Dilarang Lewat Untuk Mencari ikan Dan Keladang kami Palagi Akses Jalan Yang Ada Melalui PT Rendi Saja, Bagaimana Kami Bertahan Hidup ungkapnya.
Maka Dengan Itu Kami Meminta Kepada Bupati dan wakil Bupati Mandailing Natal Untuk Menindak Lanjuti Keluh Kesah Kami masyarakat Sikapas Dan Singkuang kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal Ungkapnya, kepada Warta.In
Sebelum Berita Ini Kami Terbitkan Menejer PT Rendi Sudah Kami Konfirmasikan namu Hingga berita ini di terbitkan Tidak Ada Jawaban Dari Menejer PT Rendi tersebut.
Setahu saya Perusahaan Tidak bisa Melarang Masyarakat untuk melewati Perusahaan untuk mencari nafkah bahkan seharusnya perusahaan mengutamakan kesejahteraan Masyarakat setempat
Kami Warga Desa Sikapas Dan Singkuang Meminta Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Mandailing Natal Untuk Menindak Lanjuti Keluh Kesah Masyarakat kata Warga
Peraturan Akses dan Penggunaan Lahan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 36 mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam, termasuk lahan. Perusahaan harus memastikan akses masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menghalangi hak masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan:
Meskipun UU Minerba mengatur tentang pertambangan, pasal-pasal tertentu (seperti Pasal 162) dapat menimbulkan masalah jika ditafsirkan secara keliru dan menyebabkan kriminalisasi masyarakat yang menolak kegiatan pertambangan.
Undang-Undang yang Mengatur Hak Atas Tanah:
Perusahaan harus menghormati hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, termasuk hak untuk melewati atau menggunakan lahan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Konsekuensi Hukum Menghalangi Akses Secara Tidak Sah:
Pencemaran Lingkungan:
Perusahaan yang menghalangi akses masyarakat ke lahan atau area yang tercemar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gangguan Hak Asasi Manusia:
Menghalangi akses masyarakat ke lahan atau area yang seharusnya bisa diakses dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM.
Obstruction of Justice:
Perusahaan yang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terkait pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 221 KUHP.
3. Keterangan Tambahan:
Kasus Kriminalisasi:
Beberapa kasus menunjukkan bahwa masyarakat yang menolak kegiatan pertambangan atau perusahaan lain dapat dijerat pidana karena menghalangi kegiatan bisnis, padahal mereka hanya menjalankan hak mereka untuk melindungi lingkungan atau sumber daya alam.
Pentingnya Konsultasi dan Negosiasi:
Perusahaan dan masyarakat harus berdialog dan bernegosiasi untuk menyelesaikan sengketa terkait akses lahan atau area. Pembuatan peraturan yang jelas dan transparan mengenai penggunaan lahan juga sangat penting untuk mencegah konflik.
Kesimpulan:
Tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang masyarakat melewati perusahaan, tetapi beberapa undang-undang mengatur hak akses dan penggunaan lahan. Perusahaan harus menghormati hak masyarakat dan tidak menghalangi akses secara tidak sah. Kriminalisasi masyarakat yang menolak kegiatan perusahaan juga harus dihindari dan sengketa harus diselesaikan melalui konsultasi dan negosiasi.