26.9 C
Jakarta
Selasa, Februari 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu, 4 Terduga Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Tator

TANA TORAJA – Satresnarkoba Polres Tana Toraja, Polda Sulsel berhasil mengamankan 4 (empat) orang, terduga pelaku tindak pidana Narkotika di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Jumat (30/1/2026).

Para terduga pelaku tersebut berhasil diamankan pada hari Rabu (28/1/2026) saat kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas Polres Tana Toraja bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat operasi yang dilaksanakan selama 2 hari

Dimana operasi itu yang di pimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Arlin Allo Layuk bersama personilnya yang berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku dengan inisial MJ (25), D (35), AD (26) dan ET (41), bersama sejumlah barang bukti (BB).

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, yang dikonfirmasi pada hari Jumat (30/1/2026) melalui Humas Polres Tana Toraja, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan 4 (empat) orang dan sejumlah barang bukti.

“Kerja keras dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja sehingga berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres AKBP Budi Hermawan.

Selain itu, AKBP Budi Hermawan juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, dimana penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku berikut barang bukti di Makale Kabupaten Tana Toraja yang kemudian dikembangkan ke Rantepao Kabupaten Toraja Utara.

Barang Bukti Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Tator

“Kini ke 4 (empat) terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 (dua) sachet diduga berisi narkotika jenis sabu, 6 (enam) buah timbangan elektronik, 1 (satu) set alat isap (bong), 3 (tiga) buah handphone, 5 (lima) ball sachet plastic klip bening, 4 (empat) potongan pipet, 1 (satu) buah korek dan uang tunai Rp. 400.000 telah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses penyidikan,” beber Kapolres.

Sementara untuk barang bukti kata Kapolres, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pada unit labfor di Makassar untuk menentukan jenis maupun beratnya.

Dikesempatan yang sama juga, Kasat Reserse Narkoba Iptu Arlin Allolayuk, menegaskan bahwa apabila terbukti, maka para terduga pelaku dapat di jerat pasal pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Tana Toraja

Berita Terkait