Pembangunan balai Desa prambatan kampung 6 (enam), Kecamatan abab, Kabupaten penukal abab Lematang ilir (Pali) diduga menyalahi aturan. Bangunan tersebut didirikan di tanah/jalan lokasi Pertamina dan belum jelas terkait hibah tanah tersebut. Selasa (23/12/2025)
Menurut aturan pembangunan di desa yang menggunakan DD ataupun ADD harus memiliki Surat Hibah dan tidak bisa Pinjam Pakai apalagi untuk pembangunan yang bentuknya permanen.

Dan yang menjadi pertanyaan warga Desa prambatan kenapa bangunan tersebut bisa lolos dari monitoring oleh Pihak Terkait.
Sedangkan aturannya sudah jelas, kalau bangunan yang dibangun oleh DD ataupun ADD tanah tersebut harus ada surat hibah,” kata salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Kami berharap kepada badan pemeriksa keuangan (BPK) badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) kejari penukal abab lematang ilir (pali) kejari sumatra Selatan (sumsel) tindak tegas audit kepala desa yang nakal seperti ini.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp, Kepala Desa belum dapat memberikan keterangan dan memilih bungkam.






























