Diduga Pengedar Narkoba Asal Loteng , Polresta Mataram Tangkap dan Sita 25 Klip Sabu Siap Edar
Warta.in
Mataram, NTB – Komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (53), warga Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di salah satu gang di wilayah Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, sekitar pukul 01.30 WITA, Rabu (29/10/2025). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 klip sabu siap edar dengan berat total 8,39 gram yang disimpan disaku jaket nya pelaku, beserta perlengkapan pendukung seperti bendel plastik klip kosong dan pipa kaca.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Informasi itu segera kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar. Pelaku diketahui berasal dari Lombok Tengah dan sudah cukup lama beroperasi di wilayah Mataram,” ungkap Kasat.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kota Mataram. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba yang melibatkan pelaku.
“Melihat jumlah barang bukti yang kami amankan, tersangka H kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” tegas AKP Bagus Suputra.
Dengan penangkapan ini, Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya dan memastikan keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.(sr/hpm)































