TORAJA UTARA – Dugaan makin maraknya permainan baru jenis Dingdong di Toraja menjadi sorotan dari Ketua LPRI (Lembaga Pilar Rakyat Indonesia) Toraja, Rasyid Mappadang, Minggu (14/9/2025).
Selaku Ketua Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI) Toraja, Rasyid Mappadang melalui sambungan WhatsAppnya pada hari Minggu malam (14/9/2025) menyebutkan jika permainan seperti Dingdong jika sudah menggunakan uang dalam menjalankan permainan tersebut dan mendapat keuntungan baik pengelola dan pemain itu adalah kategori judi.
Selain itu kata Rasyid Mappadang bahwa kegiatan yang dikategorikan judi itu jika ada tempat, perangkat, kemudian ada uang dan ada orang atau pelaku baik pemain maupun pengelola admin serta perangkat maka itu sudah termasuk kegiatan perjuadian.
“Sepanjang yang main dindong mengeluarkan uang ke aplikasi atau perangkat tersebut yang dijalankan oleh pengelola sebagai admin maka tentu permainan dindong itu, dikategorikan jenis perjudian. Terlebih lagi jika adminnya kumpulkan uang dari orang yang main sehingga ada keuntungan diambil maka itu sudah kategori judi,” terang Rasyid Mappadang.
Untuk itu, Rasyid Mappadang menekankan perlunya institusi aparat penegak hukum untuk senantiasa bertindak sesuai aturan yang berlaku terhadap bentuk perjudian.
“Tentu di sini APH (Aparat Penegak Hukum) harus mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku terhadap bentuk jenis perjudian yang dilarang,” pesan Rasyid Mappadang.
(Linggi)































