TORAJA UTARA – Rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di kabupaten Toraja Utara menuai pertanyaan besar bagi kalangan peserta test, Minggu (8/6/2025).
Pasalnya mekanisme tahapan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten Toraja Utara, diduga tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan sebagaimana pada Keputusan Menpan-RB nomor 15 tahun 2025.
Ketentuan yang diatur pada Keputusan Menpan-RB tersebut tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 tersebut dibagi dalam 15 keputusan dari Diktum Pertama sampai Diktum Kelima Belas.
Pada Diktum Pertama sangat jelas diputuskan bahwa Kriteria Pelamar tambahan pada seleksi PPPK adalah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database pegawai non-ASN BKN yang memenuhi ketentuan atau syarat.
Adapun kriteria pelamar tambahan atau pelamar tahap 2 yang dimaksud memenuhi ketentuan atau syarat tersebut antara lain pegawai non-ASN yang; TMS seleksi administrasi PPPK tahap 1, TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS, Belum melamar seleksi ASN, kemudian MS seleksi administrasi tapi tidak ikut seleksi kompetensi PPPK tahap 1, serta MS seleksi administrasi namun tidak ikut seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Hal ini saat dikonfirmasi kepada kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) kabupaten Toraja Utara, pada hari Jumat (23/5/2025) Cornelia Untung Seru arahkan ke kepala Bidang IDP BKPSDM.
“Ke kantor saja ketemu dengan bidang yang menangani dek, kalau data tidak apa-apa tidak harus dengan saya. Saya lagi di luar kantor,” sebut Cornelia.
Berdasarkan arahan tersebut saat dikonfirmasi langsung ke Kepala Bidang IDP BKPSDM Toraja Utara, diketahui jumlah total Calon PPPK Toraja Utara yang lakukan sanggahan setelah Pra Sanggah itu 449 dan tidak diterima semua.
Namun faktanya pada pengumuman Pasca Sanggah jumlah calon PPPK tahap 2 sudah berjumlah 961 orang dan lebih mengherankan lagi yang ikut CAT berdasarkan keterangan Kepala Bidang IDP, itu berjumlah 984 orang.

Munculnya perbedaan selisih jumlah ini saat dikonfirmasi lanjut kembali ke kepala BKPSDM, Cornelia Untung Seru menyebutkan jika ada rekomendasi dari OPD.
“Kalau itu kembali ke OPD yang merekomendasikan,” sebut Cornelia Untung Seru, via WhatsAppnya pada hari Minggu (25/5/2025).
Namun saat ditanyakan terkait OPD mana saja yang merekomendasikan, Cornelia Untung Seru selaku kepala BKPSDM Toraja Utara enggan memberikan informasi malah menjawab jika pendaftaran masing-masing langsung ke aplikasi BKN.
Tapi saat ditanyakan lanjut soal verifikasi administrasi oleh tim atau panitia seleksi di BKPSDM Toraja Utara bagi setiap pendaftar, kepala BKPSDM mengakui jika itu ada verifikasi.
“Ada verifikasi persyaratan,” sebut Cornelia Untung Seru.
Adanya rekomendasi yang disebutkan oleh kepala BKPSDM Toraja Utara tersebut seharusnya mengikuti amanat Diktum Kedelapan Keputusan Menpan-RB nomor 15 tahun 2025, dimana dapat dilakukan apabila seleksi tahap 2 telah selesai dilaksanakan tapi masih terdapat kebutuhan pegawai yang belum terpenuhi.
Tapi dalam menjalankan amanat keputusan Menpan-RB itu malah justru terbalik yang mana pada pengumuman pasca sanggah semua formasi kebutuhan pegawai ASN diduga diisi oleh nama-nama yang melalui rekomendasi dari beberapa OPD.
(Linggi)