Warta.in (Muba) — Publik Pemerhati Aset mengingatkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar tidak lengah dalam mengawal status kepemilikan lahan yang ditempati sederet rumah dinas di Kelurahan Serasan Jaya.
Berdasarkan hasil penelusuran investigasi tim pada Rabu (24/09/2025), lahan yang saat ini digunakan untuk beberapa rumah dinas—antara lain Rumah Dinas Kepala Dinas TPHP, eks Sekretariat Karang Taruna, Sekretariat TAGANA, dan Sekretariat LKKS—diduga tercatat dalam aplikasi registrasi pertanahan sebagai lahan dengan status Hak Milik.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum aset daerah. Sebab, apabila benar lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah, maka seharusnya statusnya terdaftar sebagai Hak Guna Pakai (HGP), yang dalam sistem pertanahan biasanya ditandai dengan garis hijau.
“Pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian hukum. Jangan sampai aset publik yang seharusnya menjadi milik daerah justru terdaftar atas nama pihak tertentu dengan status Hak Milik. Hal ini bisa berimplikasi pada hilangnya aset strategis pemerintah,” tegas perwakilan Publik Pemerhati Aset.
Publik juga menilai langkah klarifikasi dan verifikasi dari instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemkab, sangat mendesak dilakukan untuk menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari. Selain itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait status aset daerah dianggap penting sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik.(albert/team)