Diduga Sedang Pesta Narkoba di Narmada, 5 Pelaku Digerebek Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap
Warta.in
Mataram, NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Kali ini, empat pria dan seorang perempuan diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Kalimanting, Desa Suradadi, Kecamatan Narmada, Sabtu dini hari (04/03/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kelima terduga yang berada di lokasi saat penggerebekan yakni S, (44) laki-laki, SM, (18) Perempuan, Z (25) Laki-laki, LOM (27) Laki-laki, dan S (46) Laki-laki, seluruhnya merupakan warga Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1,28 gram, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk konsumsi Narkoba, seperti pipet plastik modifikasi, alat hisap (bong) dengan pipa kaca, klip kosong, serta uang tunai dan alat komunikasi.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Saat penggerebekan, para terduga berada di ruang tengah rumah yang merupakan milik salah satu dari mereka. Diduga kuat mereka sedang mengonsumsi Narkoba, semacam pesta shabu,” jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat ini, kelima terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran Narkoba yang lebih luas.
“Kami masih mendalami peran masing-masing, apakah para terduga ini merupakan pengguna aktif, pengedar, atau bagian dari jaringan pengedar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen aparat Kepolisian Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba hingga ke tingkat dusun atau lingkungan, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga wilayahnya dari ancaman Narkoba.(sr/hpm)































