Diduga SMK Iptek Cilamaya Terlibat Kasus Jual Beli Buku LKS
Warta.In.Karawang, Jawa Barat – Selasa 18 Maret 2025, Meskipun telah dilarang, praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMK Iptek Cilamaya kembali terjadi pada awal ajaran baru. Hal ini terungkap dari informasi yang diberikan oleh salah satu orang tua siswa kelas X kepada wartawan.
Menurut informasi tersebut, anaknya yang duduk di bangku kelas X diharuskan membeli buku LKS dengan harga Rp 170.000 per paket, yang berisi 10 buku.
Tim wartawan pada hari Rabu 12 Maret 2025, mencoba mengkonfirmasi informasi ini langsung ke SMK Iptek Cilamaya, namun sayangnya tidak bisa bertemu dengan kepala sekolahnya. Petugas satpam yang bernama Toing tidak mengizinkan tim wartawan masuk ke dalam sekolah.
“Kita tidak bisa membantah atau mengkonfirmasi informasi ini secara langsung karena tidak bisa bertemu dengan pihak sekolah,” kata salah satu anggota tim wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMK Iptek Cilamaya, Dr. Engkos Kosim, belum memberikan komentar terkait kasus ini.
Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang guru dan sekolah di Jawa Barat menjual buku, termasuk LKS, serta seragam sekolah kepada siswa.
Kebijakan ini diumumkan pada awal Februari 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lingkungan pendidikan dan mencegah praktik yang dapat membebani siswa serta orang tua.
Penjualan LKS di sekolah dilarang karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Jika sekolah atau guru terbukti melanggar aturan ini, Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) akan mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.