28.5 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 11, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga Tahan Surat Sawah, Seorang Ibu di Subang Gagal Menjual Lahan untuk Biaya Pengobatan

Diduga Tahan Surat Sawah, Seorang Ibu di Subang Gagal Menjual Lahan untuk Biaya Pengobatan

Warta In Jabar, Subang — 10 Oktober 2025, –  Seorang ibu di Kabupaten Subang yang tengah menderita penyakit strok terpaksa menunda pengobatannya akibat surat tanah miliknya diduga ditahan oleh pihak yang sebelumnya membantu mengurus perkara hukum. Dugaan penahanan dokumen ini memicu sorotan terhadap praktik hukum informal yang kerap merugikan masyarakat kecil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Warta In Jabar, ibu tersebut sempat membuat perjanjian tertulis dengan seorang individu yang menawarkan bantuan hukum. Dalam perjanjian itu disebutkan adanya pembagian hasil sebesar 30 persen apabila perkara yang diurus berhasil diselesaikan. Namun, tidak terdapat klausul yang memberikan hak kepada pihak pembantu untuk menahan surat tanah sebagai jaminan.

Setelah urusan dinyatakan selesai, pihak pembantu justru menahan surat sawah milik ibu tersebut dan meminta uang sebesar Rp10 juta untuk uang muka (DP), sebagai syarat pengembalian dokumen, dengan dalih komisi belum dibayarkan.

“Surat sawah ditahan, katanya harus kasih uang dulu Rp10 juta baru dikasih. Ibu lagi sakit, mau jual sawah buat biaya berobat, tapi nggak bisa apa-apa,” ujar anak korban saat ditemui Warta In Jabar.

Penahanan surat tanah tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Bahkan, jika dilakukan dengan maksud menguasai dokumen secara tidak sah, tindakan tersebut bisa masuk ranah pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Praktisi hukum yang dihubungi Warta In Jabar menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.

“Jika tidak ada klausul penahanan dalam perjanjian, maka perbuatan itu sudah termasuk melawan hukum. Pemilik surat bisa membuat somasi dan, jika diabaikan, melapor ke kepolisian atas dugaan penggelapan surat berharga,” jelasnya.

Kasus ini mencerminkan lemahnya literasi hukum di kalangan masyarakat desa, yang sering kali menandatangani perjanjian tanpa memahami isi dan konsekuensinya secara menyeluruh. Kepercayaan personal kerap menjadi dasar utama dalam menjalin kerja sama, yang pada akhirnya bisa menjadi jerat hukum yang merugikan.

Sementara itu, sang ibu masih terbaring lemah di rumahnya. Harapan untuk menjual sawah demi biaya pengobatan belum bisa terwujud, lantaran dokumen penting yang menjadi syarat transaksi masih berada di tangan pihak lain.

Berita Terkait