INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

34.3 C
Jakarta
Selasa, April 16, 2024

Dijanjikan Kerja Keluar Negeri 13 Wanita Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang

Sukabumi, Warta.in || Sebanyak 13 orang wanita asal Sukabumi menjadi korban perdagangan manusia. Hal itu terungkap oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi unit PPA.

Polisi mengungkapkan dugaan kejahatan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang berlokasi diwilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan Kanit PPA nya Iptu Bayu Sunarti di Mapolres Sukabumi. Jumat (03/06/22).

Kepada awak media Bimo mengatakan bahwa Satuan Reskrim Polres Sukabumi empat orang terduga pelaku telah diamankan. Mereka adalah CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56).

“Dua sebagai perekrut, satunya sopir, satunya lagi sebagai pengurus di Jakarta sana,” ungkap Bimo

Bimo mengungkaokan, jumlah korban sementara ada 13 (tiga belas) orang dan para korban saat ini telah dijadikan saksi.

“Modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi para korban ini bisa bekerja diluar negeri tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji yang besar,” jelas Bimo.

Untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya lanjut Bimo, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidangi nya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.

” Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah,” pungkas Bimo.
Reporter : Andi
Editor : Redaksi

Latest news
Related news