27.2 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Dinas Lingkungan Hidup PALI Panggil Pihak Ketiga Terkait Limbah Medis di TPA*

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya memanggil pihak ketiga pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis untuk dimintai klarifikasi terkait temuan limbah medis di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

 

Langkah ini dilakukan setelah mencuat dugaan adanya pembuangan limbah B3 medis yang tidak sesuai prosedur, yang diduga melibatkan oknum tenaga medis. Limbah medis yang seharusnya dikelola secara ketat dan melalui mekanisme khusus justru ditemukan bercampur dengan sampah umum.

 

Temuan tersebut bukan persoalan sepele. Limbah B3 medis seperti jarum suntik bekas, alat kesehatan terkontaminasi, hingga material infeksius memiliki potensi tinggi menyebarkan penyakit dan mencemari lingkungan. Jika terjadinya kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya terhadap keselamatan masyarakat.

 

Dr. Aryansyah, S.T., M.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI mengatakan ke wartawan bahwa pihak ketiga yang mengangkut limbah B3 medis merupakan perusahaan yang berkontrak melalui Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit.

 

Menurutnya, mekanisme pengangkutan yang selama ini dilakukan berdasarkan perintah dari Dinas Kesehatan. Artinya, limbah baru diangkut ketika ada instruksi. Padahal, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengangkutan limbah B3 medis wajib dilakukan secara berkala, minimal setiap 30 hari, tanpa harus menunggu perintah.

 

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme tersebut. Hal ini menjadi ranah Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki SOP yang telah berjalan,” katanya pada Rabu (11 Febuari 2026).

 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas temuan limbah medis di TPA, Kepala DLH meminta pihak ketiga untuk segera membersihkan seluruh limbah medis yang ada. Seluruh biaya pembersihan, pengangkutan, hingga pemusnahan limbah menjadi tanggung jawab penuh perusahaan pengelola.

 

“Semua pembiayaan ditanggung oleh pihak ketiga. Mereka wajib membersihkan, mengangkut, dan memusnahkan limbah tersebut yang ada di TPA sesuai ketentuan,”Dr. Aryansyah ujarnya.

 

Dr. Aryansyah Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga menegaskan, setelah proses pembersihan dilakukan, tidak boleh lagi ada limbah medis B3 yang masuk ke TPA. Kesepakatan ini telah dibuat bersama.

 

“kami masih mengedepankan langkah pembinaan. Jika ke depan masih ditemukan limbah medis B3 masuk ke TPA, kami tidak akan segan-segan melaporkan secara pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

 

Sementara itu Agus Manajer PT Teman Sejati saat di wawancarai mengatakan bahwa, pihaknya melakukan pengangkutan limbah medis dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Puskesmas maupun Rumah Sakit menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

 

“Prosedur kami, limbah diangkut dari TPS puskesmas dan rumah sakit ke TPA berdasarkan jadwal. Jika pihak puskesmas meminta pengangkutan setiap bulan, maka kami lakukan setiap bulan. Untuk limbah yang belum terangkut, kemungkinan karena volumenya belum penuh atau saat kami datang limbahnya memang belum tersedia,” katanya Agus.

 

Terkait hasil rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Agus menyebut Kepala Dinas sangat responsif dan menunjukkan perhatian serius terhadap persoalan limbah B3 medis.

 

“Dalam rapat hari ini, Kepala Dinas sangat respons dan perhatian terhadap limbah B3. Kami diminta untuk segera membersihkan limbah yang ada di TPA, dan kami menyatakan siap. Tinggal mengatur jadwal pelaksanaannya,”ungkapnya.

 

Agus juga memaparkan bahwa saat ini PT Teman Sejati memiliki kontrak langsung dengan satu rumah sakit. Sementara untuk seluruh puskesmas, kerja sama dilakukan melalui Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk tempat praktik kesehatan mandiri, kontrak dilakukan secara pribadi. Terkait teknis pengangkutan, berdasarkan titik dan jadwal yang telah ditentukan.

 

“Untuk teknis di lapangan, termasuk mana yang diangkut lebih dulu, itu ditentukan oleh pihak Dinas Kesehatan. Kami sebagai pengangkut mengikuti titik dan waktu yang sudah ditetapkan,”jelasnya

Berita Terkait