25.5 C
Jakarta
Kamis, Maret 5, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Disnakertrans Subang Siap Lindungi Hak Pekerja dengan Posko Aduan THR

Disnakertrans Subang Siap Lindungi Hak Pekerja dengan Posko Aduan THR

Subang | Warta In — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan perusahaan membayar THR karyawan tepat waktu. Langkah ini diambil untuk melindungi hak pekerja dan meningkatkan kepatuhan perusahaan.

sangsi bagi Pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar, sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016. “Kami siap membantu pekerja yang mengalami masalah THR,” kata pihak Disnakertrans Subang.

tidak hanya himbauan, Disnakertrans subang juga melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ditengarai riskan dalam melaksanakan pembayaran THR.

Bagi pekerja yang ingin mengadukan masalah THR, bisa datang ke posko pengaduan di bidang Binaperlin Disnakertrans Subang atau mengakses media sosial Disnakertrans Subang. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan pekerja dapat lebih terlindungi dan perusahaan lebih patuh dalam membayar THR.

(Bobby – cengos)

Berita Terkait