INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.3 C
Jakarta
Minggu, Juni 11, 2023

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Peredaran Jamu Atau Obat Kuat di Muba Tanpa Izin Edar

Array

Warta In |
Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media pengungkapan kasus terkait tindak pidana peredaran jenis jamu atau obat kuat tanpa izin edar dari BPOM bertempat di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (24/5/2023).

Konferensi pers dilakukan oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH dan dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM dan Pengawas Farmasi dan makanan Ahli madya BPOM Palembang Tedy Wirawan MSi APT.

Sementara Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa Rabu (17/5) yang lalu sekira pukul 15.00 WIB telah tertangkap tangan seorang laki-laki dengan inisial AS, sedang memperdagangkan sedian farmasi jenis jamu atau obat kuat tanpa izin edar dipasar Sekayu Kabupaten Musi Banyuasi (Muba) Provinsi Sumsel.

“Turut diamankan barang bukti sebanyak 4674 (empat ribu enam ratus tujuh puluh empat) jenis jamu atau obat kuat yang diperdagangkan tanpa izin edar,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka, unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 70830 (tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh) jenis jamu atau obat kuat tanpa izin edar.

“Barang bukti ini, disimpan tersangka AS didalam rumahnya yang beralamat di Jalan Kol Wahid Udin Kelurahan Serasan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dan Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya Bagus.

Lanjut Bagus jelaskan untuk seluruh barang bukti yang diamankan dari tersangka AS dari 2 (dua) TKP sebanyak 75500 (tujuh puluh lima ribu lima ratus) sachet sediaan farmasi jenis jamu atau obat kuat tanpa izin edar.

“Jenis jamu atau obat kuat ini, jika benar-benar tidak lulus pemeriksaan laboratorium akan membahayakan kesehatan bagi penggunanya. Pengungkapan ini merupakan langkah antisipasi kita untuk memastikan bahwasannya barang-barang yang beredar di masyarakat memang layak edar dan konsumsi,” jelasnya.

Tersangka AS sudah membuka usaha menjual produk jamu atau obat kuat lebih kurang selama 10 Tahun. Keuntungan dalam menjual produk tersebut perkotaknya Rp 5 ribu sampai Rp 15 ribu.

“Tersangka AS menjual produk tersebut dengan membuka kios di Pasar Sekayu seperti pedagang pengepul, dimana pedagang-pedagang jamu pengecer membeli jamu atau obat kuat tanpa izin edar tersebut ke kios tersangka,” ungkapnya Bagus.

Pasal yang dilanggar, Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar. Selain itu juga melanggar pasal 8 ayat (1) huruf F dan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen-konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Barang bukti ini berasal dari cilacap, dimana kalau kita lihat merupakan produk home industri. Kedepan kita akan kembangkan sampai ke tempat pembuatan jamu atau obat kuat tanpa izin edar ini, tetapi saat ini masih kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk melengkapi pemberkasan tersangka yang sudah kita amankan ,” terangnya Bagus.

Sementara Pengawas Farmasi dan makanan Ahli madya BPOM Palembang Tedy Wirawan MSi APT mengucapkan terima kasih kepada Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi sebagai salah satu bentuk penyelamatan terhadap masyarakat Sumsel khususnya terkait dengan peredaran Jamu tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan kimia obat berdasarkan pengawasan pihaknya selama ini.

“Melihat barang bukti yang diamankan ini, umumnya mengandung bahan kimia obat, tetapi akan kita buktikan dengan pengujian laboratorium dan yang jelas produk ini tanpa izin edar BPOM, walaupun diamati produk tersebut ada yang mencantum izin edar dari BPOM, tetapi tidak teregistrasi BPOM,” tutupnya Tedy.

Latest news
Related news