Warta In | Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers terkait diamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Selasa (2/5/2023) beberapa minggu yang lalu.
Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, yang didampingi Kasubbid Penmas Bidang humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty dan kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK yang digelar di Ruang konferensi pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (22/5/2023).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo Mengatakan bahwa berdasarkan laporan korban dengan inisial (H), akibat pencurian tersebut kehilangan perhiasan berupa emas dan uang tunai lebih kurang sebesar Rp 712.000.000 (tujuh ratus dua belas juta rupiah).
“Kejadian tersebut terjadi berawal pada , selasa (2/5) yang lalu sekira pukul 14.00 WIB, setiba dirumah, setelah menjemput anaknya sekolah, melihat kondisi kamar berantakan dengan teralis jendela kamarnya sudah rusak dan korban melaporkan kepada Polda Sumsel, kehilangan perhiasan berupa emas dan uang tunai selebih kurang sebesar Rp 712 Juta Rupiah,” katanya.
ia ungkapkan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku dengan inisial R (44) sedang berada di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Jumat (29/5) sekira pukul 14.00 WIB, unit 4 Subdit III Jatanras yang dipimpin oleh Kanit AKP Taufik Ismail berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut di wilayah Kota Batam,” ungkapnya Anwar.
Lanjut Anwar terangkan dari keterangan pelaku bahwa, pelaku pencuruan ini pernah bekerja dirumah korban pada bulan Maret 2023 sebagai tukang untuk memasang keramik, plafon dan membuat bak mandi.
“Satu hari sebelum hari raya Idul Fitri, pelaku membersihkan sisa-sisa pekerjaannya dirumah korban dan saat itu pelaku melihat adanya barang-barang berharga di ruangan yang memang banyak uang tunai yang disimpan di tempat-tempat seperti kardus, tuperware, laci dan lemari,” terangnya.
Lebih lanjut dia terangkan berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa uang yang diambilnya lebih kurang sebesar Rp 300 Juta Rupiah yang saat ini masih pihaknya dalami.
“Uang tersebut digunakan untuk kegiatan sehari-hari dan membeli 3 (tiga) unit Handphone (HP). Menurut pengakuan pelaku Selama pelarian menghabiskan uang tersebut lebih kurang Rp 11 Juta sampai 12 Juta,” bebernya Anwar.
Terakhir Anwar menambahkan bahwa hasil pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit HP merk samsung galaxy, 1 (satu) unit merk oppo, 2 buah perhiasan berupa kalung emas, 3 buah perhiasan berupa gelang emas, 1 buah logam mulia 10 gram dan Uang tunai RP 117.522.000 (seratus tujuh belas lima ratus dua puluh dua juta rupiah).
“Pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 33 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun penjara,” pungkasnya Anwar.