INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.3 C
Jakarta
Kamis, April 25, 2024

DKPP RI Terima Laporan dari Kuasa Hukum Ujang-Daus, Kepahiang Bengkulu

Warta.in, Jakarta, 4 Februari 2021 – Tim Kuasa Hukum Nasarudin SH. MH dari paslon no.1 (Ujang-Daus) mendatangin Gedung DKPP RI Jakarta pada hari Kamis, 4 Februari 2021 sekaligus memberikan dokumen-dokumen terkait Pilkada Kabupaten Kepahiang-Bengkulu, Sumatera Utara.

Usai memberikan dokumen dan membuat laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 1 Bupati Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Sumatera Selatan.(4/2).

Dalam siaran pers, Nasaruddin selaku kuasa hukum menyampaikan ” secara administratif pasangan calon Bupati nomor urut 2 yang di tetapkan KPUD Kepahiang cacat dalam admitrasi pada pendaftaran calon Bupati, dimana nama calon wakil bupati nomor urut 2 tidak memiliki kesamaan nama dalam ijasah” ujarnya.

Adapun hal-hal yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Nasarudin dihadapan para Wartawan adalah “Kami sudah menyampaikan beberapa dokumen-dokumen pada pengaduan di DKPP atas nama paslon no.2 Cawabup Zurdinata di pilkada Kabupaten Kepahiang-Bengkulu, terkait dokumen-dokumen tersebut yang akan disampaikan adalah :

“Ijasah SMA dan SD Zurdinata yang diduga palsu yaitu dimana ijasah SMA dan SD ini terjadi perbedaan penulisan huruf abjad (dimana ijasah SD dituliskan huruf abjad “S” sedangkan ijasah SMA dituliskan huruf abjad “Z”).

Tentu menurut Nasarudin (kuasa hukum paslon 1) ini hal yang paling krusial yang dilakukan terhadap verifikasi yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Kepahiang-Bengkulu. Terkait dari hal ini dengan bukti-bukti yang sudah kami layangkan juga dilampirkan dalam dokumen itu semua sudah lengkap dan disampaikan ke Lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI).

Nasarudin selaku kuasa hukum paslon 1,dimana berkaitan informasi ijasah palsu Cawabup Zurdinata ini di dapatkan daripada pengaduan masyarakat pada tanggal 14 Januari 2021 yang artinya setelah tanggal tersebut Nasarudin memverifikasi laporan dari masyarakat Kab. Kepahiang-Bengkulu.

Adapun demikian,selain dari DKPP bahwa Nasarudin juga menyampaikan dengan menggugat terhadap ijasah palsu tersebut di PTUN Bengkulu dalam hal ini register no.5/2021, dimana ijasah palsu tersebut perlu adanya penyelesaian hukum dengan Tata Usaha Negara. Selain dari itu juga untuk meluruskan persoalan yang besar ini, kami juga mengupayakan hukum terhadap penetapan KPU no.2 tanggal 23 Januari 2021 untuk digugat di PTUN Bengkulu.

Hal demikian seperti apa yang kita ketahui bersama terhadap verifikasi, maka untuk menjawab semuanya dari kelalaian tersebut maka perlu adanya upaya hukum,yang kami punya saat ini dianggap ada di DKPP untuk dilakukan kroscek atau persidangan tersebut.

Apakah ini diverivikasi sesuai dengan PKPU atau ini hanya sekedar dokumen dan lain sebagainya. Kalau kita lihat dari pada dokumen yang ditampilkan di website KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Itu adalah ijazah SMA yang dinyatakan hilang dan dilampirkan namanya STTB surat pengganti ijazah. Ujarnya Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Pilbup Kepahiang, Sumsel.

Namun demikian perlu kita ketahui bahwa selain daripada penggantian STTB ini juga terhadap administrasi verifikasi antara ijazah huruf abjad ini tentu harus dijelaskan demikian. Hal ini yang membuat kami melakukan pengaduan di DKPP. Dengan harapan agar masyarakat Kepahiang bisa mengetahui dimana asal persoalan verifikasi tersebut.

Harapan kedepannya dari hasil PTUN mendatang adalah berkeyakinan bahwa dalam proses Tata Usaha Negara ini akan diperiksa sebaik mungkin dan bisa diteruskan ke Mendagri yang dimana hasil putusan tersebut dapat berpihak kepada pengugat (paslon 1 Ujang-Daus).

Untuk kelanjutan sidangnya adalah tahapan dismisal untuk nomor perkara 4 dimana gugatan yang berkaitan dengan objek sengketa adalah cacat adminitrasi (ijasah palsu) dijadwalkan pada hari Selasa, 9 Februari 2021″.

Dan hal ini dalam perkara no.5/2021 dimohon untuk penundaan pelantikannya karna akan merugikan hak konstitusional dalam hal ini adalah pencari keadilan yaitu paslon no.1 (Ujang-Daus) dan para pendukung juga masyarakat Kabupaten Kepahiang-Bengkulu”.

Lebih lanjut Ilham juga menyampaikan “agenda pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk membahas penundaan pelantikan calon Bupati pilihan KPUD Kepahiang sesuai konstitusi,dengan harapan Bupati yang terpilih dari hasil hati suara rakyat,’jelasnya.

Pewarta:(Akbaruddin).

 

Latest news
Related news