no
DOMINUS LITIS KEJAKSAAN
Garut, Warta-in *|* Akhir akhir ini ramai sekali Pembahasan siap Revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( RKUHP ). Dari sekian Pembahasan, DOMINUS LITIS Kejaksaan menjadi salah satu yang disorot tajam.
Apa Sih DOMINUS LITIS itu? Asas DOMINUS LITIS atau Pengendali Perkara yang dimiliki kejaksaan dalam penanganan perkara Pidana. Singkatnya Kejaksaan bisa menangani suatu perkara tanpa harus bolak balik ke penyidik Polri sampai akhir P21.
Asas efisiensi dan efektifitas menjadi dasar kenapa kejaksaan harus menangani perkara sendiri, hal ini juga di tegaskan oleh mantan hakim agung Gayus Lumbun,” Jika Kejaksaan menangani perkara sendiri maka akan lebih efisien,” Senada dengan Gayus, pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Prof Pujiyono juga mengamini bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam persidangan ( audiksi) tetapi dalam tahap pra- ajudiksi yakni terlibat sejak dalam penyidikan kasus untuk memastikan perkara melalui proses filterisasi yang tepat.
Bayangkan, dengan DOMINUS LITIS ( Penanganan Perkara Sendiri ) hal itu bisa memangkas biaya penanganan perkara dan plusnya proses hukum lagi bagi pencari keadilan menjadi semakin cepat. Bukan efisiensi senada dengan spirit yang dilakukan oleh pemerintah Presiden Prabowo. Bayangkan berapa biaya yang dapat dipangkas dengan diterapkannya asas DOMINUS LITIS.
[19/2 19.35] Abi.Imam: Kejaksaan sebagai Dominus litis seyogyanya memiliki kendali penuh terhadap proses penyidikan hingga penuntutan agar dapat menjamin keabsahan alat bukti dan keadilan bagi terdakwa dan korban (in dubio pro reo). Jika jaksa tetap dianggap sebagai Dominus Litis, tetapi tidak memiliki kewenangan dalam tahap penyidikan, perannya hanya sebatas pelengkap administratif, bukan sebagai pengendali perkara yang sesungguhnya.
Handar Subhandi Bakhtiar
14 Februari 2025,”
Konsep Dominus Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara.”
Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
Secara filosofis, konsep ini berakar pada prinsip ius puniendi yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif (Justitia Substantialis)
Dalam sistem civil law yang dianut oleh banyak negara, termasuk Indonesia, peran Dominus Litis biasanya dipegang oleh jaksa penuntut umum karena ia memiliki kewenangan melakukan penuntutan dan mengajukan perkara ke pengadilan. Selain itu, kejaksaan diberikan kewenangan luas melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan berdasarkan asas opportunité de poursuites atau principle of opportunity yaitu kebebasan untuk menentukan apakah suatu kasus layak untuk diajukan ke pengadilan atau tidak. Sejarah konsep ini dapat ditelusuri dalam sistem hukum Romawi yang menganut prinsip accusatio directa, di mana jaksa atau penuntut umum memiliki peran utama dalam mengajukan dan mengendalikan proses hukum terhadap seorang terdakwa.
Di Indonesia, konsep ini mengalami perubahan dari sistem inquisitoire, yang memberikan peran dominan kepada kejaksaan dalam Herziene Indonesisch Reglement (HIR), menjadi sistem accusatoir yang lebih membatasi kewenangan kejaksaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini berlaku. Posisi dan fungsi kejaksaan sebagai Dominus Litis sebenarnya sangat jelas dalam ketentuan (HIR). Pada masa berlakunya HIR, penyidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penuntutan (unité de poursuite et d’instruction). Hal ini menjadikan jaksa penuntut umum sebagai koordinator penyidikan (coordinator investigationis) sekaligus memiliki kewenangan melakukan penyidikan sendiri (opsporing). Untuk itu, kejaksaan menempati posisi sebagai instansi kunci (key figure) dalam keseluruhan proses penyelenggaraan hukum pidana dari tahap awal hingga akhir (ab initio ad finem).
Namun, dengan dicabutnya HIR dan digantikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peran kejaksaan dalam penyidikan mengalami perubahan fundamental. KUHAP menganut prinsip diferensiasi fungsional (differentiationem functionum), yang membatasi kewenangan kejaksaan hanya dalam tahap penuntutan, sementara kewenangan penyidikan secara eksklusif diberikan kepada kepolisian (monopolium investigationis). Akibatnya, kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan sendiri atau mengarahkan proses penyidikan secara langsung telah mengalami deligitimasi (delegitimatio) secara tidak langsung oleh KUHAP. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 110 dan Pasal 138 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana):
Pasal 110 KUHAP
1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
2) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
3) Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Apakah ada tantangannya? Jelas ada.
Jaksa Muda Pengawasan Alan lebih aktif dalam pemberdayaan serta fungsi kontrol pada Jaksa penyidik.
@Imam