INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.2 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

DPC GANN Palembang Apresiasi Polisi Grebek Gudang Penyimpanan Ikan Berfomalin

Warta Indonesia | Palembang – Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara ( GANN ) Kota Palembang mengapresiasi kinerja Polri khususnya Kepolisian Polrestabes Palembang dalam hal ini Unit Pidana Khusus ( Pidsus ) yang berhasil mengerbek gudang penyimpanan Ikan Berformalin di Jakabaring Palembang

Hal ini di sampaikan Adv. Syarcowie, SH Ketua DPC Yayasan GANN Kota Palembang, di dampingi oleh Adv. Benny Murdani, SH.MH Sekretaris DPC Yayasan GANN Kota Palembang dan Sri Harmilawati Bendahara DPC Yayasan GANN Kota Palembang saat di temui awak media di Sekretariat DPC Yayasan GANN Kota Palembang jalan Sultan Muhammad Masyur Ruko Walet Emas No. 04 Kelurahan Bukit Lama Palembang, Minggu (02/05/21)

Adv. Syarcowie, SH Ketua DPC Yayasan GANN Kota Palembang mengatakan DPC Yayasan GANN Kota Palembang memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian Khususnya Unit Pidana Khusus ( Pidsus ) Polrestabes Palembang mengerbek Gudang Penyimpanan Ikan Berformalin di Jakabaring Palembang

“ Kami mengapresiasi kinerja Kepolisian apa lagi berdampak buruk kepada manusia yang mengkonsumsinya jangka panjang, karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,”ujarnya.

” Lanjut Syarcowei yang seorang pengacara ini, apa lagi kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 ton ikan giling milik CV I dan 300 kg milik tersangka Z, selaku agen di pasar induk jakabaring,” tambahnya

Berharap tersangka di hukum seberat – beratnya sesuai pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 138 dan atau pasal 141 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, ancamannya, pidana penjara paling lama lima tahun.( Santo )

Latest news
Related news