32 C
Jakarta
Minggu, Agustus 3, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

DPD MAUNG KALBAR TEKAN PROYEK PEMBANGUNAN GARDU INDUK (GI) 150 KV AMBAWANG

Kubu Raya, Kalbar 03 Agustus 2025 —Proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 KV Ambawang New 60 MVA dan 2 PHI Siantan–Tayan milik PT PLN (Persero) yang berlokasi di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG).

Investigasi di lapangan menemukan indikasi pelanggaran serius, mulai dari tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi proyek, hingga adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan atau oknum yang mengaku wartawan? dalam membekingi pelaksanaan proyek yang kini dipertanyakan publik integritasnya. Papan proyek yang minim informasi dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Di lokasi proyek, ditemukan pula penutupan saluran air masyarakat tanpa pemberitahuan atau sosialisasi yang memadai. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan pelanggaran teknis terhadap tata ruang dan izin bangunan. Proyek juga diduga belum memenuhi persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang menjadi standar baru pengganti IMB.

Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi menegaskan lima poin penting yang perlu segera ditindaklanjuti:

1. Transparansi Proyek
PT PLN (Persero) didesak untuk membuka informasi lengkap mengenai nilai kontrak, metode pengadaan, dan pelaksana proyek guna mencegah spekulasi dan dugaan penyimpangan.

2. Tindak Tegas Pelanggaran Etik Jurnalistik
Tindakan oknum wartawan yang membela pelaksana proyek dan menghalangi kerja jurnalis lain dinilai mencederai profesi dan harus menjadi perhatian Dewan Pers serta organisasi profesi pers.

3. Audit Forensik Menyeluruh
BPKP dan Inspektorat PLN perlu melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini guna memastikan tidak terjadi kolusi, mark-up, atau praktik penyimpangan keuangan lainnya.

4. Evaluasi Dampak Lingkungan dan Sosial
Pemerintah daerah diminta segera mengevaluasi izin proyek dan memulihkan akses masyarakat terhadap fasilitas umum yang terdampak.

5. Pemanggilan Kontraktor dan Pengawas Lapangan
Pelaksana proyek, yakni KSO Indisi–Hasta, serta pengawas proyek diminta untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Proyek publik tidak boleh menjadi ruang gelap yang tertutup dari pengawasan warga. Ketika papan proyek disembunyikan dan suara masyarakat diredam, maka fungsi negara sebagai penjamin keterbukaan dan keadilan sedang dipertaruhkan,” Tutup Andri Mayudi

Hingga berita ini dirilis, PT PLN (Persero) UPP Kitring Kalbagbar 1 dan kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan media terkait proyek ini. Publik menanti langkah konkret dari para pihak terkait untuk memastikan bahwa proyek strategis ini berjalan sesuai prinsip tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab.

Penulis : TIM LSM MAUNG
Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar
Ket Foto : Istimewa

Berita Terkait