Warta. In-LEBONG
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021–2024. Rapat yang berlangsung Senin (13/1/2025) di ruang rapat internal DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Ahmad Lutfi, S.H., didampingi Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo, S.Kep., serta dihadiri anggota dewan lainnya.
Pada kesempatan itu, Ahmad Lutfi, menyampaikan, pemberhentian ini merupakan proses administratif sesuai Pasal 78 Ayat (2) dan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, DPRD wajib mengumumkan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dalam rapat paripurna sebelum diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk penetapan resmi. Selain itu, rapat juga membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Lebong untuk Januari 2025 serta pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.
“Rapat ini hanya bersifat pengumuman. Proses pemberhentian dan pengangkatan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun berharap transisi kepemimpinan ini dapat berjalan lancar demi keberlanjutan pembangunan daerah.
“Harapan kita pemimpin yang baru nantinya dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan dan membawa Kabupaten Lebong ke arah yang lebih baik,” tutupnya. (A)