INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

29 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

DPW Pemuda Harmes tidak setuju pembatasan usia penerima bantuan bilal jenazah

Medan.Warta.In – Ketua DPW Pemuda Harmes Indonesia Sumatera Utara , Sugiarto tidak setuju ada pembatasan usia penerima bantuan jasa pelayan masyarakat, terkhusus bilal jenazah.Hal ini di ungkapan Sugiarto di dampingi Ketua DPD Pemuda Harmes Indonesia kota Medan Tomy Rizky Sulaiman Manulang di sela Cara Silaturahmi dan Milad Anggota DPP Harmes Indonesia di Jl Pimpinan. (15.06.2021)

Sebab, dilapangan kita lihat sendiri yang bersedia menjadi bilal jenazah adalah para lansia (lanjut usia) atau berusia 60 tahun keatas.menjadi bilal jenazah bukan semata-mata mengenai tenaga atau fisik, tapi lebih kepada mental.Harusnya dikasi sosialisasi terlebih dahulu yang usia dibawah 60 tahun ,” ujar Sugiarto.

Hemat dia, pembatasan usia penerima bantuan jasa pelayanan masyarakat baik dalam rangka untuk regenerasi. Namun, untuk bilal jenazah harus ada pengecualian.

Seperti diberitakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution membuat kebijakan khusus untuk warga lanjut usia (lansia). Bobby menandatangani aturan tentang batas maksimal usia penerima bantuan jasa pelayanan masyarakat adalah 60 tahun. Artinya warga lansia di atas 60 tahun tidak lagi diperkenankan menerima bantuan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat. Perwal itu diteken pada 15 April 2021, atau masa-masa awal dia bersama Aulia Rachman memimpin Kota Medan.

Penerima jasa pelayanan masyarakat dari Pemko Medan sendiri adalah Bilal Jenazah, Imam Masjid, Penggali Kubur, Rumah Ibadah, Guru Magrib Mengaji, Pengurus Rumah Ibadah, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Budha, dan Guru Sekolah Kong Hu Chu.

Pembatasan usia para lansia untuk menerima bantuan tersebut tertuang di Ketentuan Umum point 38 pada Perwal 17/2021.

Dewasa adalah usia 18 tahun untuk penerima jasa pelayanan kepada Bilal Jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah, Imam Masjid, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Budha, Guru Sekolah Khong Hu Chu usia sampai dengan 60 tahun. (Sus)

Latest news
Related news